Jadwal Imsak Kota dan Kabupaten Cirebon Hari Ini, 16 Maret 2024

Jadwal Imsak Kota dan Kabupaten Cirebon Hari Ini, 16 Maret 2024

Demas Rayhan Adritama - detikJabar
Sabtu, 16 Mar 2024 01:00 WIB
Ilustrasi Ramadan Jadwal Imsak Buka Puasa
Ilustrasi imsak (Foto: HaiBunda/ Annisa Shofia)
Cirebon -

Puasa Ramadhan 1445 H telah memasuki hari kelima. Umat Islam di Kota dan Kabupaten Cirebon perlu mengetahui jadwal Imsak pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Sebelum menjalankan puasa, umat Islam dianjurkan untuk santap sahur dan berhenti saat Imsak. Musababnya, Imsak adalah batas waktu agar umat Islam tidak terburu-buru memulai puasa.

Berikut jadwal Imsak untuk Kota dan Kabupaten Cirebon pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 yang telah dilansir detikJabar dari laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kota Cirebon

Pukul 04:25 WIB

Kabupaten Cirebon

Pukul 04:26 WIB

ADVERTISEMENT

8 Hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan Minum

Aktivitas makan dan minum sudah jelas membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Lain halnya, jika seorang yang berpuasa lupa akan puasanya kemudian makan dan minum, maka orang tersebut dianjurkan untuk melanjutkan kembali puasanya.

Orang berpuasa baru boleh makan dan minum setelah terbenam matahari, tepatnya pada Magrib. Di dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 87, Allah SWT berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya:

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Bagi yang makan dan minum karena lupa sedang berpuasa, maka puasanya harus dilanjutkan sebagaimana perintah Nabi Muhammad SAW, dalam hadis riwayat Muttafaq 'Alaih:

قَالَ رَسُولُ الله صلي الله عليه وسلم . مَنْ نَسِي وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ - مُتَّفَقٌ عليه

Artinya:

"Rasulullah bersabda: Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum."

2. Sengaja Muntah

Muntah adalah keluarnya material cairan atau makanan dari dalam perut melalui tenggorokan lalu ke mulut. Hal ini dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Jika tidak dengan sengaja, maka puasanya tidak batal.

Muntah yang tidak disengaja di sini misalnya perempuan hamil yang mengalami morning sickness, orang yang mabuk perjalanan darat, udara, atau laut, ataupun orang yang muntah karena reaksi jin atau sihir dalam tubuhnya saat diruqyah.

Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho'. (HR. Abu Daud hadits no. 2380. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

3. Haid dan Nifas

Haid adalah siklus bulanan bagi perempuan di mana darah kotor keluar. Dan nifas adalah adalah kondisi pasca-melahirkan.

Bagi perempuan yang sedang berpuasa lalu mendapati kondisi-kondisi tersebut, maka puasanya menjadi batal. Puasa itu wajib di-qadha atau dibayar dengan fidyah.

4. Bersenggama

Bersenggama atau Jima' pada saat berpuasa adalah perbuatan yang membatalkan puasa. Bukan saja batal, pelaku senggama pada saat puasa Ramadhan akan mendapat hukuman berat berupa puasa dua bulan berturut-turut.

Senggama atau Jima' dalam hal ini adalah ad-dukhul (masuk), bertemu dan masuknya, atau penetrasi, alat kelamin laki-laki ke dalam farji seorang perempuan, meski tidak sampai keluar sperma.

Bersenggama suami-istri pada bulan Ramadhan tetap boleh dan halal, asal dilakukan pada malam hari. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya:

"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

5. Murtad atau Keluar dari Islam

Jika seseorang murtad atau keluar dari agama Islam saat sedang berpuasa, maka otomatis puasanya batal dan seluruh amalannya akan terhapus sebab ia telah menjadi kafir.

Hal ini dijelaskan dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 5. Allah SWT berfirman,

وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَࣖ

Artinya:

"Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."

6. Keluar Air Mani

Mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual juga termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Namun perlu diketahui bahwa, air mani yang keluar sebab mimpi basah itu tidak membatalkan puasa.

7. Gila

Orang yang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa maka puasanya batal. Dan orang tersebut harus mengganti atau mengqadha puasanya ketika ia sudah sembuh.

8. Masuknya Sesuatu ke Dalam Dua Lubang

Ketika detikers berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) maka puasanya menjadi batal. Contoh pengobatan yang dimaksud di sini, pengobatan penderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

(yum/yum)


Hide Ads