Harta Kepala BKPSDM Majalengka yang Jadi Tersangka Korupsi Pasar

Harta Kepala BKPSDM Majalengka yang Jadi Tersangka Korupsi Pasar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 15 Mar 2024 12:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape).
Majalengka -

Kejati Jawa Barat menetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam alias INA sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Ia diduga menerima uang miliaran Rupiah dari perusahaan penggarap proyek revitalisasi pasar.

Kasus yang menyeret Irfan ini terjadi saat ia masih menjabat Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka. Meski jadi tersangka, Irfan belum ditahan kejaksaan.

Mengutip laman LHKPN KPK, selama menjadi kepala dinas, Irfan tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 2.330.487.000 atah Rp 2,3 miliar. Kekayaan Irfan terakhir kali dilaporkan pada 3 Januari 2024 untuk periodik 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laman tersebut, harta kekayaan Irfan paling tinggi disumbang 8 bidang tanah dan bangunan di Majalengka senilai Rp 1,5 miliar. Lalu, ada 3 mobil Mitsubitshi Colt Diesel M/T, Toyota Crown dan Toyota Harier senilai Rp 800 juta.

Selanjutnya, anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi ini tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 20 juta. Dan terakhir, ada kas dan setara kas Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

Irfan Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Atas kasus tersebut Irfan dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ral/mso)


Hide Ads