Kawasan Industri Jadi 'Pasar' Baru Peredaran Narkoba di Majalengka

Kawasan Industri Jadi 'Pasar' Baru Peredaran Narkoba di Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Jumat, 15 Mar 2024 00:05 WIB
ilustrasi narkoba
Ilustrasi (Foto: iStock)
Majalengka -

Peredaran narkoba diduga kuat mulai menyasar kawasan industri pabrik di Kabupaten Majalengka. Buruh pabrik dijadikan konsumen baru dalam pemasaran barang haram tersebut.

Pasar peredaran narkoba itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya, usai berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika di Majalengka selama Januari sampai Maret 2024. Selama pembongkaran kasus narkotika, kata Tatang, beberapa di antaranya adalah pengungkapan peredaran di sekitar pabrik.

"Ada beberapa pabrik. Mereka (tersangka) kesempatan masuk ke (kalangan) pabrik. Pelaku mencari konsumen ke pabrik-pabrik," kata Tatang kepada detikJabar, Kamis (14/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan dari beberapa pengungkapan juga, kawasan industri menjadi wilayah paling banyak penyumbang kasus tindak pidana narkotika. Kecamatan Sumberjaya dan Ligung adalah dua titik peredaran narkoba di kawasan industri Majalengka yang berhasil diungkap polisi.

"(Kasus sabu) Penangkapan di Kecamatan Sumberjaya, Ligung (kawasan industri), dan Cikijing. Sementara untuk narkotika jenis ganja kering kami tangkap di Sumberjaya dan (di Majalengka) kota," ujar Tatang.

ADVERTISEMENT

Tatang mengungkapkan, barang haram yang diedarkan di Majalengka itu dipesan secara online. Adapun salah satu alamat pengiriman barang tersebut diketahui dari Sumatera.

"Beli secara online dari Sumatera, dikirim melalui jalur darat," ucap dia.

Barang yang dipesan tersangka, biasanya masih dalam keadaan 'mentah'. Mereka mengemasnya dalam bentuk paket jika sudah sampai di Majalengka.

"Setelah sampai di Majalengka, kemudian dipecah menjadi paket-paketan. Dijual rata-rata Rp100 sampai Rp200 ribu per paket, itu untuk ganja. Untuk Sabu, untuk 1 gram ini dari Rp1 juta sampai Rp1,4 juta," jelas Tatang.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menambahkan dalam pengungkapan 14 kasus tindak pidana narkotika ini pihaknya berhasil mengamankan 15 orang tersangka. Mereka terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat terlarang.

"15 orang tersangka telah diamankan, termasuk pelaku penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, kepemilikan, dan peredaran narkotika jenis sabu, serta kepemilikan, penyimpanan, dan pengendalian narkotika jenis daun ganja kering," kata Indra.

Pengungkapan kasus narkotika di Majalengka.Pengungkapan kasus narkotika di Majalengka. Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar

"Inisial-inisial pelaku yang diamankan termasuk DML, RS, DM, RP, AS, ES, RM, H, R, MN, I, PP, GAPR, RIH, dan AS," sambungnya.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka itu nantinya akan dimusnahkan.

"Yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat 140,86 gram, serta obat keras atau obat bebas terbatas seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Dextromethorphan dengan total 12.832 butir," ujar Indra.




(dir/dir)


Hide Ads