Viral Emas 12 Gram Susi Dijambret Tetangga Satu Kampung di Cirebon

Viral Emas 12 Gram Susi Dijambret Tetangga Satu Kampung di Cirebon

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 23 Feb 2024 19:00 WIB
Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku penjambretan
Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku penjambretan (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Sejumlah warga berhasil mengamankan pelaku jambret usai melakukan aksinya di wilayah Desa Sambeng, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Seperti yang tergambarkan jelas dari video viral yang beredar di akun media sosial.

Saat ditemui detikJabar, Kapolsek Gunungjati Polres Cirebon Kota, AKP Qomarudin membenarkan kejadian tersebut dan kini pelaku berhasil diamankan oleh pihaknya.

"Ya itu benar sekarang pelaku sudah kami amankan," ucapnya, Jumat (23/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, kronologis awal kejadian bermula korban bernama Susi sedang membeli makanan. Saat itu pula pelaku melakukan pengintaian lalu membuntuti korban sampai ke tempat yang dirasa aman untuk melakukan aksinya.

"Jadi setelah korban selesai membeli makanan, pelaku membututi korban. Sampai di depan SMPN 3 Sambeng pelaku langsung merampas kalung seberat 12 gram milik korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan, saat pelaku merampas perhiasan korban. Sontak korban langsung meneriaki pelaku sehingga mencuri perhatian warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Sewaktu mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian," paparnya.

Usai berhasil diamankan, kemudian warga pun menyerahkan pelaku kepada pihaknya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, pelaku berinisial SF (34) warga Desa Buyut, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

"Saat korban dan pelaku di konfrontir, ternyata korban mengenali pelaku yang merupakan tetangga desanya," terangnya.

Diketahui, keseharian pelaku merupakan seorang petugas keamanan (security) di salah satu perusahaan swasta.

"Pengakuan sementara pelaku melakukan penjambretan karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi," terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads