Ratusan Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kuningan Disita Polisi

Ratusan Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kuningan Disita Polisi

Mohamad Taufik - detikJabar
Sabtu, 20 Jan 2024 02:30 WIB
Polisi menindak motor knalpot brong di Kuningan
Polisi menindak motor knalpot brong di Kuningan (Foto: Mohamad Taufik/detikJabar)
Kuningan -

Sebanyak 149 unit sepeda motor di Kuningan disita aparat kepolisian. Ratusan sepeda motor itu menggunakan knalpot bising alias brong yang mengganggu kenyamanan warga.

Sepeda motor itu ditindak jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan dalam kurun waktu beberapa hari ini. Penindakan dilakukan baik di jalan raya hingga ke sekolah-sekolah.

"Penertiban ini dalam rangka memberantas penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Seperti diketahui bersama, penggunaan knalpot bising ini kerap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik dalam hal polusi suara hingga aksi balapan liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sigit Sugartanto, Jumat (19/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menambahkan, pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising yang suaranya memekakan telinga tersebut. Tindakan yang dilakukan, kata Sigit, berupa pemberian sanksi tilang kepada pengendaranya sekaligus mencabut knalpot bising tersebut.

"Kendaraan yang menggunakan knalpot bising kita bawa ke Mapolres untuk diamankan. Selanjutnya kepada pengendaranya kita berikan sanksi tilang, dan dipersilakan mengambil motor tersebut dengan membawa knalpot standar sesuai bawaan pabrik," kata sigit.

ADVERTISEMENT

Sigit mengaku, sejak beberapa hari kegiatan penertiban ini digelar sudah banyak menindak kendaraan berknalpot bising baik di jalan maupun sekolah. Rencananya, barang bukti knalpot bising tersebut kemudian akan dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan stoomwall.

"Hingga saat ini total sudah 149 unit motor dengan knalpot brong yang kita amankan. Insya Allah dalam waktu dekat barang bukti tersebut akan kita musnahkan sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberantas knalpot bising yang meresahkan masyarakat," tutur Sigit.

Atas hal tersebut, Sigit mengimbau kepada masyarakat khusunya pemilik kendaraan roda dua untuk tidak menggunakan knalpot racing suaranya memekakkan telinga. Selain sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga kerap membuat penggunanya memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengendara dan pengguna jalan yang lain.

"Mari kita selalu tertib berlalu lintas, salah satunya menggunakan knalpot stadar. Jangan menggunakan knalpot bronx yang memekakkan telinga hingga mengganggu kenyamanan masyarakat, juga bisa memancing penggunanya memacu kendaraan dengan kencang yang dapat berpotensi kecelakaan," ucap Sigit.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads