Karawang Buat Aturan untuk Perangi Knalpot Brong

Karawang Buat Aturan untuk Perangi Knalpot Brong

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 17 Jan 2024 16:00 WIB
Knalpot brong hasil sitaan Polrestabes Makassar.
Foto: Ilustrasi knalpot brong (dok. istimewa)
Karawang -

Perang terhadap motor berknalpot brong tengah digelorakan sejumlah daerah di Jawa Barat. Di Karawang, bahkan ada aturan tertulis tentang pelarangan knalpot brong.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang nomor 12 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Berlakunya aturan itu secara resmi ditandai dengan apel hari kesadaran nasional bersama pelajar dan mahasiswa di Plaza Pemda Karawang pada Rabu (17/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah hari ini, kami resmi memberlakukan pelarangan penggunaan knalpot brong, yang telah diatur dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Dalam perda tersebut dijelaskan dalam Pasal 19 huruf (j), dengan bunyi:

ADVERTISEMENT

Setiap orang atau badan dilarang membuat dan atau menjual knalpot racing atau brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Kemudian, pada Pasal 19 huruf (k) berbunyi:

Setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing atau brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Dengan aturan tersebut, Aep meminta agar masyarakat khususnya pelajar dan mahasiswa di Karawang tak ada lagi yang menggunakan knalpot brong.

"Jadi jangan sampai nih nanti saya dengar adik-adik (pelajar dan mahasiswa) kena razia knalpot brong. Nanti sampaikan juga ke teman-teman yang lain termasuk keluarga jangan pakai knalpot brong," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, acuan standar kebisingan knalpot yang ditoleransi maksimal 80 disabel untuk CC kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC.

"Jadi kalau lebih dari acuan itu, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan Perda maupun Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009," ujar Wirdhanto.

Selanjutnya, dalam penegakan Perda tersebut pihaknya bersama intansi perangkat daerah terkait yakni Satpol PP akan bersinergi mensosialisasikan dan menindak penggunaan knalpot brong.

"Kami Polres Karawang bersama Satpol PP dan Dishub akan gencar melakukan sosialisi dan dan penindakan atau razia knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara, dan warga dari suara bising," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads