Bawaslu Kota Cirebon Akan Buka Rekrutmen Pengawas TPS

Bawaslu Kota Cirebon Akan Buka Rekrutmen Pengawas TPS

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 29 Des 2023 01:16 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom).
Cirebon -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon akan membuka pendaftaran untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan mencapai 1.026.

Koordinator Divisi HP2HM Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri mengatakan, proses pendaftaran pengawas TPS ini akan dibuka mulai tanggal 2 Januari-6 Januari 2024.

Fajri menjelaskan, banyaknya tenaga pengawas yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah TPS di Kota Cirebon. Seperti diketahui, jumlah TPS di Kota Cirebon untuk Pemilu 2024 ada sebanyak 1026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 2 Januari sampai tanggal 6 Januari 2024 kami akan melakukan rekrutmen pengawas TPS untuk kebutuhan 1026 TPS se Kota Cirebon. Jadi satu TPS satu pengawas," kata Nurul Fajri di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Kamis (28/12/2023).

Menurut Fajri, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait dengan proses rekrutmen pengawas TPS untuk Pemilu 2024. Proses rekrutmen akan dimulai pada 2 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

"Untuk sosialisasi kami sudah mulai dari beberapa hari terakhir. Besok di seluruh kelurahan kami juga akan memasang spanduk pengumuman tersebut," kata dia.

Syarat-syarat Pendaftaran Pengawas TPS 2024

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti rekrutmen pengawas TPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat-syarat dalam proses rekrutmen pengawas TPS seperti dikutip dari akun instagram Bawaslu Kota Cirebon:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(mso/mso)


Hide Ads