Heboh Tarif Parkir 'Tak Wajar' di Kawasan Keraton Kasepuhan Cirebon

Heboh Tarif Parkir 'Tak Wajar' di Kawasan Keraton Kasepuhan Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 20 Des 2023 19:13 WIB
Tiket parkir Keraton Kasepuhan yang viral di media sosial.
Tiket parkir Keraton Kasepuhan yang viral di media sosial. Foto: Tangkapan layar media sosial. (Istimewa)
Cirebon -

Netizen atau warganet mengeluhkan mahalnya tarif parkir di kawasan Keraton Kasepuhan Cirebon. Harga atau tarif parkir di kawasan itu disebut mencapai hingga Rp 20.000 per kendaraan.

Kabar itu pun viral setelah dibagikan atau diunggah ke grup di media sosial oleh salah seorang warga. Dalam unggahannya, warga tersebut turut membagikan foto kertas tiket atau karcis parkir.

Pada karcis parkir itu tertulis Kasepuhan Cirebon. Kemudian, pada karcis tersebut juga tercantum nominal sebesar Rp20.000 untuk kendaraan sedan maupun Jeep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada banyak warganet yang memberikan komentar pada postingan tersebut. Di antara mereka yang memberikan komentar bahkan ada yang mengaku pernah dikenakan biaya parkir sebesar Rp30.000.

Mereka pun berharap agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon dapat mengambil langkah untuk mengatasi tarif parkir di kawasan Keraton Kasepuhan yang dinilai tidak wajar.

ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi, Kepala Tata Usaha UPT Parkir Dishub Kota Cirebon, Nana Suhardana tidak menampik adanya hal tersebut. Ia juga mengaku telah beberapa kali menerima laporan dari warga yang mengeluhkan tingginya tarif parkir di kawasan Keraton Kasepuhan.

"Kalau keluhan warga terkait parkir di Kasepuhan, kami memang sudah banyak menerima aduan," kata Nana kepada detikJabar, Rabu (20/12/2023).

Nanan juga mengakui jika nilai tarif parkir di kawasan Keraton Kasepuhan di luar kewajaran. Nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang semestinya.

"Mengenai tarif parkir (di kawasan Keraton Kasepuhan) memang signifikan sekali nilainya. Kalau dibilang tidak wajar ya memang tidak wajar," kata Nana.

"Itu kan kawasan wisata, jadi bisa diberlakukan seperti parkir khusus. Untuk roda dua itu (tarifnya) Rp2.000, sedangkan untuk roda empat itu Rp4.000," sambung dia.

Terkait ketidakwajaran tarif parkir ini, Nanan mengatakan pihaknya sudah pernah mendatangi lokasi dan berusaha mengatasi persoalan tersebut.

Namun, kata dia, upaya tersebut terkendala karena pihak Keraton Kasepuhan mengklaim kawasan itu merupakan wilayah mereka.

"Itu sebenarnya kita bisa mengelola. Tapi kita terbentur. Kita tidak masuk. Aturan pun kadang-kadang bisa diabaikan. Pihak keraton mengklaim bahwa itu wilayah mereka dan mereka punya hak untuk mengelola (parkir)," kata dia.

Dishub Sambangi Keraton Kasepuhan

Untuk menindaklanjuti adanya keluhan warga, UPT Parkir Dishub Kota Cirebon pun akan melakukan sosialisasi ke keraton Kasepuhan terkait dengan besaran tarif parkir bagi kendaraan.

"Kami dari UPT Parkir mungkin akan sowan lagi kesana (Keraton Kasepuhan)," kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman Nurhakim kepada detikJabar, Rabu (20/12/2023).

Iman berharap, tarif parkir bagi kendaraan-kendaraan di kawasan Keraton Kasepuhan dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Cirebon.

"Nanti kami ingin melakukan sosialisasi agar Perda mengenai perparkiran bisa ditegakkan di sana (kawasan Keraton Kasepuhan)," kata Iman.

Iman menjelaskan, ada beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang besaran tarif parkir di Kota Cirebon. Antara lain yaitu Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam Perda tersebut terdapat dua jenis pelayanan parkir. Yaitu parkir reguler dan parkir berlangganan. Untuk pelayanan parkir reguler terdiri dari parkir bukan zona, parkir zona dan parkir insdentil.

(sud/sud)


Hide Ads