Jari bocah perempuan di Kuningan berusia 10 tahun nyaris putus. Lengannya digergaji sang ayah yang tersulut emosi mendengar anaknya diduga mencuri uang tetangga.
Peristiwa mengerikan itu terjadi di Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan pada Minggu (17/12) lalu. Persoalan bermula saat TW menerima aduan kenakalan putrinya dari salah seorang tetangga. Sang tetangga mengaku kehilangan uang Rp 300 ribu yang diduga diambil oleh anak dari TW.
"Awalnya ada salah satu tetangga yang melaporkan kenakalan AZ kepada ayahnya karena sudah melakukan pencurian sejumlah uang. Seketika pelaku naik pitam dan menganiaya korban dengan cara dipukul, ditendang dan dibanting dan puncaknya menggergaji jari AZ hingga mengalami pendarahan hebat," ungkap Kepala Desa Sakerta Timur Cucu Sudrajat, saat ditemui awak media di teras rumah korban, Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak kuat mendapat perlakuan sadis dari sang ayah, AZ berontak sambil menahan sakit ia melepaskan diri dari cengkraman tangan ayahnya lalu berlari keluar rumah. Pelarian AZ pun akhirnya diketahui oleh salah satu tetangga yang kemudian melaporkannya ke perangkat desa.
"Korban AZ ditemukan warga dalam kondisi tangan bajunya berlumuran darah. Melihat ini, kami langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat penanganan medis lalu sebagian perangkat lain mendatangi tempat kejadian untuk mencari pelaku, tapi ternyata pelaku sudah kabur," ungkap Cucu.
Cucu melanjutkan, kejadian ini pun kemudian dilaporkan ke Polsek Darma yang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku TW.
"Sempat kabur sehari, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (18/12) petang kemarin," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Eka Prabawa membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku sudah ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan. Pihaknya pun telah mengamankan gergaji kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya anak kandungnya tersebut sebagai barang bukti.
"Pelaku sempat kabur ke arah hutan, sampai akhirnya kemarin kami mendapat informasi pelaku ada di rumah temannya di daerah Tugumulya, Kecamatan Darma. Atas informasi tersebut, kemudian langsung dilakukan penyergapan. Pelaku berhasil kami tangkap pada Senin petang sekitar pukul 18.00 WIB dan kini sudah ditahan di sel untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Putu.
Atas perbuatan tersebut, kata Putu, pelaku TW dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(sya/dir)