Polisi menciduk Ona Sudana (47), seorang pria yang tega membunuh Rasni (47). Jasad korban saat itu diketahui ditemukan dengan kondisi bersimbah darah di rumahnya Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Berikut rangkuman 7 fakta mengenai tertangkapnya pembunuh Rasni:
Sempat Kabur ke Jakarta Timur
Pelaku pembunuhan terhadap wanita di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap polisi. Pelaku sempat kabur sebelum akhirnya diciduk anggota kepolisia.
"Dalam kurun waktu kurang lebih 36 jam jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di wilayah Jakarta Timur. Identitas pelaku berinisial OS (Ona Sudana) berusia 47 tahun," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, Selasa (28/11/2023).
Kabur ke Kebun Usai Bunuh Rasni
Menurut Arif, setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku langsung lari ke area perkebunan yang ada di sekitar rumah korban. Setelahnya pelaku pun berusaha kabur ke beberapa daerah.
"Pelaku sempat singgah ke daerah Bekasi dan kemudian melarikan diri lagi ke wilayah Jakarta Timur," kata Arif.
Mantan Suami Siri Korban
Arif menyebut, pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Rasni (47) merupakan mantan suami siri dari korban. Polisi berhasil mengantongi indentitas pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang telah ia siapkan sebelum mendatangi rumah korban. Dalam aksinya, pelaku menikam korban pada bagian dada hingga beberapa kali.
Dipicu Cemburu Buta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pelaku yang merasa cemburu. Pelaku merasa emosi saat mendapatkan informasi jika korban telah didatangi oleh laki-laki lain.
"Motif yang kemudian melatarbelakangi adalah pelaku merasa cemburu. Karena pada malam Minggu pelaku mendengar informasi bahwa korban didatangi oleh laki-laki. Sehingga pelaku kemudian mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," kata Arif.
Sempat Mengajak Rujuk Tapi Ditolak Korban
Sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku sempat mengajak korban untuk rujuk. Namun korban menolak. Hal ini yang kemudian membuat pelaku gelap mata hingga melakukan aksi pembunuhan dengan cara menikam dada korban menggunakan sebilah pisau.
"Pelaku sempat berusaha membujuk korban untuk rujuk. Namun korban menolak dan bahkan berteriak. Kemudian pelaku mencabut pisau yang memang sudah dipersiapkan. Kemudian dilakukanlah peristiwa penusukan dan pembunuhan itu," kata Arif.
Korban Alami 9 Luka Tusukan
Akibatnya, korban pun tewas dalam kondisi bersimbah darah dengan sembilan luka tusuk pada bagian dada. Selain itu, korban juga mengalami luka sayatan di pada bagian tangannya.
"Dari hasil pemeriksaan visum dan autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit (Bhayangkara) Indramayu, kita dapatkan ada 9 luka tusukan di area dada korban. Termasuk ada 11 luka robek dan sayatan pada bagian tangan," kata Arif.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Saat ini, pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Rasni (47) itu telah berhasil ditangkap. Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita, di antaranya yaitu satu buah pisau dapur dan satu unit sepeda motor yang saat itu digunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Pelaku kita kenakan Pasal 340 dan atau Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Arif.