Soal Viral Cawe-cawe, Bupati Majalengka Langgar UU Pemilu

Soal Viral Cawe-cawe, Bupati Majalengka Langgar UU Pemilu

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 15 Nov 2023 19:05 WIB
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada.
Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar
Majalengka -

Kasus rekaman audio viral cawe-cawe Bupati Majalengka Karna Sobahi menemui titik terang. Dari hasil investigasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Karna dinyatakan bersalah.

Seperti yang diketahui dalam rekaman audio, Karna diduga memobilisasi massa untuk memenangkan calon-calon dari PDIP di Pemilu 2024. Di akhir rekaman, Karna juga terdengar mengabsensi beberapa dinas di lingkungan Pemkab Majalengka.

Atas beredarnya rekaman tersebut, Bawaslu menyatakan Karna melanggar pasal 283 undang-undang 7 tahun 2017. Vonis bersalah itu muncul setelah Bawaslu melakukan investigasi beberapa hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan informasi di media sosial dan informasi dari masyarakat terkait video yang isinya itu kata-kata bupati yang mengarahkan atau keberpihakan. Maka kami berinisiatif membuat tim investigasi untuk menelusuri kebenaran isi dari video tersebut. Hasilnya, berdasarkan hasil kajian hukum kami yang pertama itu, bupati (Karna) melanggar pasal 283 undang-undang 7 tahun 2017," kata Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada, Rabu (15/11/2023).

"Dinyatakan bersalah karena ada ajakan. Kepala daerah nggak boleh (mengarahkan), sebelum, selama dan sesudah masa kampanye di pasal tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kendati dinyatakan bersalah karena dianggap tidak netral, namun Karna tidak disanksi apapun oleh Bawaslu. Meski begitu, Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tetapi larangan pasal 283 ini tidak ada sanksi. Maka kajian hukum kami karena tidak ada sanksi di undang-undang (nomor) 7 itu diteruskan ke Kementerian dalam negeri," ujar Dede.

Selain itu, kata Dede, pihaknya juga akan menyurati bupati agar tidak melakukan perbuatan serupa. Surat imbauan itu dilayangkan pada hari ini.

"Kita akan mengimbau secara langsung ke bupati yang bersangkutan secara tertulis. Hari ini rencananya kita akan layangkan surat penerusan kajian hukum kami dan imbauan tersebut," ucap Dede.

Disinggung terkait beberapa dinas yang hadir dalam kegiatan tersebut, Dede memastikan, mereka tidak mengetahui. "Dinas itu setelah kita lakukan penelusuran dinas merasa tidak tahu-menahu atas yang disampaikan oleh bupati. Karena dinas hanya mengundang bupati saja secara resminya," jelas Dede.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Karna menanggapi santai terkait pidatonya yang viral. Pasalnya, kata dia, dalam kegiatan tersebut bukan berkampanye dengan ASN. Dalam kegiatan tersebut juga, ia memposisikan dirinya sebagai Ketua Partai bukan Bupati Majalengka.

"Itukan biasa. Biasa kan sebagai pimpinan partai mengajak, dan itu bukan ASN. Itu acaranya lagi kemah di Talaga Pancar, Pak TB (Hasanuddin) memberikan 8 motor dan 5 sepeda dari Bu Ineu," ujar Karna.

"Sebagai pimpinan partai menyebut seperti itu, wajar," tegas dia menambahkan.

Disinggung di akhir rekaman dirinya sempat mengabsen dinas-dinas di lingkungan Pemkab Majalengka, ia membantahnya. Ia menegaskan tidak ada dinas ataupun ASN yang terlibat dalam acara tersebut.

"Tidak ada (dinas yang hadir). Wajar-wajar lah dalam kondisi politik seperti itu (banyak yang menggiring opini)," ucap dia.

Disinggung dirinya sempat menyebut Sekda Majalengka Eman Suherman mempunyai kewajiban memenangkan caleg dari PDIP, Karna menegaskan, 'tugas' tersebut diluar kewenangan Eman sebagai pejabat di Majalengka. Namun, dukungan itu muncul karena Eman dengan calon tersebut mempunyai ikatan kekeluargaan.

"Pak Sekda itu kan mendampingi Pak TB itu kan saudaranya. Lepas (embel-embel pejabat)," ucap dia.

(sud/sud)


Hide Ads