Jejak panjang sejarah di Kabupaten Ciamis kembali mendapat pengakuan. Tiga benda bersejarah yang tersebar di sejumlah situs kini resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB) tingkat Provinsi Jawa Barat pada 2026.
Penetapan ini menjadi langkah krusial dalam menjaga peninggalan masa lalu agar tetap terawat dan lestari bagi generasi mendatang. Selain itu, ketiga benda tersebut diproyeksikan untuk diusulkan sebagai cagar budaya tingkat nasional.
Ketiga benda bersejarah tersebut adalah Pangcalikan di Situs Bojong Galuh Karangkamulyan (Kecamatan Cijeungjing), Prasasti Kawali di Astana Gede Kawali (Kecamatan Kawali), serta Punden Berundak di Situs Gunung Susuru (Kecamatan Cijeungjing). Ketiganya dinilai memiliki nilai sejarah, budaya, dan filosofi kuat sebagai identitas daerah.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), setelah melalui serangkaian kajian mendalam.
Kepala Disbudpora Ciamis Dian Budiyana, melalui Kabid Kebudayaan Eman Hermansyah, menyatakan bahwa proses penetapan ini tidaklah instan. Setiap objek wajib melewati penelitian dan kajian matang sebelum akhirnya disahkan.
"Untuk tahun 2026 ini, ada tiga benda yang berhasil ditetapkan di tingkat provinsi. Sebenarnya kami mengusulkan empat, namun satu objek masih perlu revisi dan kajian lebih lanjut," ujar Eman, Jumat (27/3/2026).
Simak Video "VIdeo: Saling Tuding Soal Pembongkaran Cagar Budaya di Gresik"
(mso/mso)