Desas-desus itu datang perlahan, menyelinap lewat bisik-bisik warga, merayap di sela pengajian dan obrolan warung. Tapi dampaknya tak pernah ringan.
Di sejumlah desa di Kabupaten Sukabumi, isu teluh atau santet bisa menyulut amuk, penganiayaan, bahkan penembakan. Tuduhan terhadap mereka yang dianggap memiliki ilmu hitam kadang hadir tanpa bukti, hanya berangkat dari perasaan curiga atau karena orang yang kesurupan.
Kasus-kasus seperti itu berulang dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari seorang ustaz difitnah, perempuan ditembak dua kali di dadanya, hingga kakak menyeret adik sendiri dengan tambang karena menyangka sebagai dukun santet.
Atikah Ditembak Senapan Babi
Suara tembakan terdengar dua kali. Dor-dor. Dua peluru bersarang di dada kiri Atikah (40) setelah salat magrib, Senin malam, 12 Maret 2018. Di Kampung Babakan Kubang, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, malam itu menjadi mencekam.
DN (30), pelaku penembakan, datang dengan wajah tertutup topeng. Ia mengendap bersama temannya, membawa senapan rakitan. Atikah diserang saat sendirian di rumah. Tubuhnya ambruk, tapi nyawanya selamat. Lima hari proyektil itu bersarang di dadanya sebelum diangkat tim medis.
"Adik saya meninggal tidak wajar, saya tahunya dia (korban) punya ilmu hitam. Warga setempat juga tahu kalau dia memang punya ilmu hitam jenis santet," kata DN saat diwawancara wartawan di Mapolres Sukabumi, Selasa, 10 April 2018.
Ustaz Dituding Dukun Santet
Empat tahun berselang, tuduhan serupa menimpa seorang ustaz bernama Muhammad Abudin. Ia tinggal di Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung. November 2021, seorang warga meninggal, lalu beredar video kesurupan yang menyebut namanya sebagai pelaku santet.
Isu terus menggelinding. Abudin merasa tak aman. Pada 2 Februari 2022, ia melapor ke Polres Sukabumi. Tetangganya, inisial K, dijadikan tersangka penyebar hoaks dan pencemaran nama baik.
"Klien saya seorang ustaz, bernama Muhammad Abudin, beliau menjadi korban pencemaran nama baik dan hoaks oleh seorang warga inisial K, masih tetangganya," ujar kuasa hukumnya, M Ikram Adiansyah Tumiwang, Rabu, 22 Juni 2022.
"Klien kami ini mendapat kabar dari tetangganya bahwa beredar video yang berisikan saudara K ini sedang bertanya kepada wanita yang seperti sedang kesurupan, di dalam video itu perempuan itu bilang bahwa Pak Abudin ini sudah membunuh atau melakukan praktik ilmu hitam atau santet," jelasnya.
"Awalnya Pak Abudin mengabaikan isu itu sampai kondisi lingkungan Pak Abudin ini mulai semakin tidak kondusif karena banyak beredarnya video dan cerita-cerita dari tetangga ke tetangga kalau Ustaz Abudin ini melakukan (praktik) ilmu hitam yang mengakibatkan beberapa warga di daerahnya itu meninggal," sambung Ikram.
Pasangan Lansia Dituding Tukang Santet
Pada 3 Mei 2023, amuk warga terjadi lagi. Kali ini menimpa pasangan lanjut usia, Suparman (65) dan Ema (50), warga Kampung Bojong Kalong, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas. Rumah mereka dirusak. Polisi bergerak cepat menyelamatkan keduanya dari amukan warga yang menuduh mereka sebagai dukun santet.
Kapolres Sukabumi yang saat itu dijabat AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Ciemas yang dijabat Iptu Azhar Sunandar mengatakan, "Polisi dengan sigap mengamankan pasangan suami istri itu karena masyarakat menduga sebagai dukun santet oleh warga setempat."
"Ada beberapa (warga) yang kesurupan saat ditanya oleh warga lainnya (makhluk halus) menyebut sebagai suruhan dari pasangan P dan E," kata Azhar.
"Sebetulnya pasangan suami istri itu sudah dimediasi oleh pemerintah setempat dengan menghadirkan para tokoh masyarakat dan pada kesempatan musyawarah itu, keduanya mengaku tidak punya ilmu hitam," lanjutnya.
Tak terima dengan perlakuan massa, keduanya didampingi kuasa hukum dan melapor balik ke Polres Sukabumi.
"Kemarin, 4 Mei 2023 hari Kamis. Saya bersama klien saya Ibu Ema dan Pak Suparman mendatangi Mapolres Sukabumi guna membuat laporan resmi terkait kejadian yang menimpa dirinya. Mereka merasa mengalami peristiwa pengancaman kekerasan, fitnah dan juga pengeroyokan. Pasal 170 dan atau 311 KUHPidana seperti itu," kata Efri Darlin Marto Dachi, dari kantor hukum EDMD & PARTNER, Jumat, 5 Mei 2023.
(sya/orb)