Kota Bandung kembali menambah daftar karya budaya. Pada Kamis (22/8/2024) lalu, dua permainan tradisional, yaitu Engkle dan Ulin Barong Sekeloa resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Dengan penambahan dua karya budaya itu, Kota Bandung kini resmi memiliki enam WBTB. Sebelum Engkle dan Ulin Barong Sekeloa, WBTB yang ditetapkan di antaranya Benjang (2019), Reak Dogdog (2019), Tari Merak Sunda (2020), dan Carita Pantun Nyai Sumur Bandung (2021).
"Penetapan ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus 'ngamumule' budaya urang sarerea," kata Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses kajian dan pendaftaran karya budaya ini. Menurutnya, proses untuk mencapai pengakuan WBTB ini tidaklah mudah.
"Kajian mendalam telah dilakukan dua tahun lalu untuk memastikan kedua karya budaya ini layak diajukan. Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung secara konsisten melakukan pendaftaran dan pengajuan untuk WBTB, yang kemudian melalui proses kajian di tingkat provinsi sebelum disidangkan secara nasional," jelas Irwan.
"Warisan Budaya Tak Benda, atau yang dikenal dengan istilah intangible cultural heritage, adalah kekayaan budaya yang bersifat tidak dapat dipegang secara fisik, seperti konsep, teknologi, bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lainnya," imbuhnya.
Sifatnya yang abstrak, kata Irwan, dan dapat hilang seiring perkembangan zaman membuat upaya pelestariannya menjadi sangat penting.
"Dengan pengakuan ini, diharapkan masyarakat Kota Bandung semakin menyadari pentingnya melestarikan dan memperkuat identitas budaya yang telah diwariskan oleh leluhur. Kedua karya budaya yang baru diakui ini, Ulin Barong Sekeloa dan Engkle, merupakan bagian dari kekayaan budaya yang perlu dilestarikan dan dikenalkan kepada generasi muda," pungkasnya.
(ral/mso)