Tiket konser Coldplay di Indonesia bisa dipindahtangankan. Namun ada syarat mutlak yang harus ditempuh. Apa saja?
Coldplay akan menggelar konser perdananya di Indonesia pada besok atau Rabu (15/11/2023) malam. Antusias penonton sudah terasa sejak awal mula informasi band asal Inggris itu akan menggelar konsernya di Indonesia.
Tiket pun cepat ludes. Di sisi lain, pihak promotor tak menutup mata kemungkinan tiket dipindahtangankan dengan beberapa alasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pemindahtanganan tiket tak bisa segampang membalikkan telapak tangan. Dilansir dari detikHot, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh untuk proses ini.
Salah satunya menggunakan surat kuasa. Adapun surat kuasa bertanda tangan di atas materai Rp 10.000. Surat kuasa tersebut harus dibuat oleh pemilik tiket asli. Kemudian surat kuasa ditujukan kepada orang yang akan mewakilinya.
Fotokopi kartu identitas seperti KTP, SIM atau Paspor yang sesuai dengan e-tiket juga dibutuhkan. Fotokopi identitas juga harus dibawa oleh orang yang mewakili pemilik tiket asli. Fotokopi identitas harus sesuai dengan nama yang tertera dj e-tiket.
Ada juga syarat dokumen pendukung yang harus dilengkapi sebagai alasan pengambilalihan. Dokumen pendukung berupa keterangan sakit, surat keterangan tugas atau keterangan lainnya yang jadi alasan pengambilalihan tiket. Dokumen-dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada petugas untuk mendapat izin masuk.
Artikel ini sudah tayang di detikHot, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)