5 Mitos hingga Makna Kampung Pulo Garut yang Penuh Toleransi

Jelajah Kampung Adat

5 Mitos hingga Makna Kampung Pulo Garut yang Penuh Toleransi

Hakim Ghani - detikJabar
Sabtu, 11 Jun 2022 15:31 WIB
Kampung Pulo di Kabupaten Garut.
Kampung Pulo, Garut (Foto: Hakim Ghani/detikJabar).
Garut -

Kampung Pulo di Kabupaten Garut memiliki nilai toleransi yang tinggi. Selain itu, ternyata banyak mitos yang masih dipercayai oleh masyarakat setempat hingga saat ini lho!

Kampung Pulo berada di kawasan Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kab. Garut. Lokasinya persis berada di tengah-tengah objek wisata Situ Cangkuang, Garut yang terkenal.

Perkampungan masyarakat adat ini telah ada sejak zaman dahulu kala. Sejarahnya, berkaitan dengan seorang panglima perang kerajaan Mataram, bernama Arif Muhammad yang dipercayai sebagai salah satu tokoh penyebar agama Islam di kota berjuluk Swiss van Java.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uniknya, terdapat bukti toleransi yang hidup abadi bersama keramahan masyarakat di Kampung Pulo. Hal tersebut tercermin dari peninggalan situs agama Hindu berupa Candi Cangkuang yang posisinya persis bersebelahan dengan makam Arif Muhammad.

"Beliau menyebarkan agama Islam tanpa kekerasan, yaitu dengan pendekatan budaya," kata Ketua Paguyuban Masyarakat Adat Kampung Pulo, Zaki Munawar.

ADVERTISEMENT

Ada 7 bangunan yang terdapat di Kampung Pulo. Bangunan-bangunan itu tidak berkurang maupun bertambah hingga kini. 7 bangunan yang ada, konon kabarnya dipercaya sebagai representasi dari anak-anak Arif Muhammad, yang terdiri dari 6 orang perempuan yang digambarkan dengan 6 bangunan rumah, serta seorang lelaki yang direpresentasikan dengan sebuah bangunan masjid.

Lima mitos yang ada di KampungPulo bisa dibaca di halaman selanjutnya

detikJabar merangkum, setidaknya ada 5 mitos berkaitan dengan perkampungan adat Kampung Pulo yang hingga kini masih lestari dan dipercayai masyarakat setempat. Berikut ini merupakan kelima mitos atau larangan tersebut:

1. Menabuh Gong Berukuran Besar

Mitos yang pertama adalah larangan untuk menabuh gong berukuran besar berbahan perunggu. Mitos dipercayai berkaitan dengan anak lelaki Arif Muhammad.

Menurut kepercayaan masyarakat setempat, mitos tersebut bermula dari sebuah perayaan acara di Kampung Pulo dahulu kala. Saat itu, terjadi musibah angin kencang yang menewaskan anak lelaki Arif Muhammad.

Saat angin kencang tersebut bertiup, kabarnya kebetulan saat itu tengah ditabuh gong dalam acara tersebut. Sejak saat itu, larangan menabuh gong berlaku hingga saat ini.

2. Memelihara Hewan Berkaki Empat

Larangan selanjutnya adalah memelihara hewan berkaki empat. Mitos ini juga dipercayai masyarakat adat Kampung Pulo hingga saat ini. Secara logis, pelarangan memelihara hewan berkaki empat, kata Zaki Munawar, lebih didasari karena mata pencaharian masyarakat setempat yang rata-rata bertani pada zaman dulu.

"Jika ada hewan berkaki empat, seperti sapi, domba, dikhawatirkan merusak pertanian warga," katanya.

Hal lain yang melatarbelakangi kepercayaan ini juga karena banyaknya makam sesepuh Kampung Pulo, termasuk Arif Muhammad di sana. Dikhawatirkan, hewan berkaki empat membawa najis ke makam-makam tersebut.

Sejak dahulu kala, masyarakat adat di Kampung Pulo tidak diperkenankan untuk memelihara hewan berkaki empat, kecuali kucing.

3. Berziarah di Hari Rabu

Larangan berikutnya adalah, mitos dilarang untuk berziarah pada hari rabu atau malam rabu. Hal tersebut juga masih berlaku sejak zaman dahulu, hingga saat ini.

Konon kabarnya, pelarangan berziarah di hari rabu itu dilatarbelakangi karena hari rabu merupakan hari terbaik untuk menyembah Dewa Syiwa dalam kepercayaan agama Hindu.

4. Menambah/Mengurangi Bangunan

Larangan menambah atau mengurangi bangunan yang ada di Kampung Pulo juga masih dijaga dan dipercayai masyarakat adat tersebut. Saat ini, diketahui ada 7 bangunan, terdiri dari 6 rumah dan 1 masjid yang ada di sana.

6 rumah dan satu bangunan masjid tersebut dipercayai sebagai representasi dari anak-anak Arif Muhammad. Yang terdiri dari 6 perempuan dan 1 laki-laki.

Pelarangan menambah atau mengurangi bangunan di Kampung Pulo sendiri dilatarbelakangi hal tersebut. Yaitu untuk tetap menjaga sejarahnya, yang merepresentasikan anak-anak Arif Muhammad.

5. Anak Lelaki Tidak Boleh Menjadi Pewaris Rumah

Mitos yang terakhir adalah anak lelaki di sana tidak diperkenankan untuk mewarisi rumah. Sejak dahulu kala, kata Zaki, anak lelaki yang sudah menikah, maksimal dalam waktu dua minggu harus angkat kaki dari sana dan merantau.

Rumah yang ditinggalkan nantinya akan diwariskan kepada anak perempuan dalam keluarga tersebut. Jika tidak ada anak perempuan, nantinya anak perempuan dari keluarga saudara yang akan mewarisinya.

Hal tersebut juga didasari untuk menjaga makna dari representasi 6 rumah sebagai cerminan 6 anak Arif Muhammad.



Hide Ads