'Uang Purbaya' yang Bikin Heboh Media Sosial

Kabar Nasional

'Uang Purbaya' yang Bikin Heboh Media Sosial

Ignacio Geordi Oswaldo - detikJabar
Selasa, 22 Sep 2026 11:10 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang Rp100.000. (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)
Jakarta -

Jagad media sosial belakangan ini diramaikan perbincangan mengenai uang kertas Rupiah yang mencantumkan tanda tangan eks Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Fenomena ini memicu antusiasme di kalangan warganet yang berburu untuk memiliki atau mengoleksi uang tersebut.

Banyak yang menganggapnya sebagai barang buruan yang istimewa. Sebab, masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan yang tergolong singkat, yakni hanya satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berbagai unggahan yang beredar, uang yang menjadi sorotan tersebut adalah Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000. Meski demikian, uang ini merupakan hasil cetakan pada tahun berikutnya, tepatnya saat Purbaya masih memegang tampuk jabatan di Kementerian Keuangan.

Selain tanda tangan Purbaya, uang tersebut juga memuat tanda tangan mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, yang diketahui telah resmi mengundurkan diri pada Juli tahun ini.

ADVERTISEMENT

"Jelas dicari kolektor, karena edisi Perry Purbaya langka. Pak Purbaya jadi Menkeu hanya setahun doang dan 1x tahun cetak 2026 saja," terang salah seorang netizen.

Menanggapi keriuhan tersebut, Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa penerbitan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 tersebut telah melalui prosedur yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

"Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ujarnya kepada detikcom, Senin (21/9/2026).

Ramdan menegaskan uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tersebut merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Ramdan.

Lebih lanjut, ia memastikan pergantian pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia setelah uang diterbitkan tidak akan membatalkan atau memengaruhi legalitas uang tersebut.

"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di detikFinance

(igo/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads