Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II, yakni periode April hingga Juni 2026, tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Upaya Menjaga Daya Beli Masyarakat
Kebijakan untuk mempertahankan tarif listrik ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa penetapan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara luas.
"Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap," kata Tri Winarno dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir detikFinance (baca selengkapnya di sini), Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan langkah ini sangat krusial untuk memastikan beban ekonomi warga tidak bertambah di tengah dinamika global. "Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," kata Tri.
Parameter Ekonomi Makro dan Formula Tarif
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter utama: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode April-Juni 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter dari November 2025 hingga Januari 2026. Tercatat kurs rupiah berada di angka Rp 16.743,46/US,ICPsebesarUS 62,78 per barel, inflasi 0,22%, dan HBA US$ 70 per ton.
Meskipun secara formula tarif tersebut berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memutuskan untuk tetap menahan harga demi mendukung daya saing sektor industri dan daya beli rumah tangga.
Daftar Tarif Listrik per kWh per 1 April 2026
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk beberapa golongan pelanggan utama yang berlaku selama April hingga Juni 2026:
- Golongan R-1/TR (daya 900 VA): Rp 1.352,00 per kWh.
- Golongan R-1/TR (1.300 VA & 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan P-1/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
Pemerintah turut mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan listrik secara efisien dan bijak guna mendukung ketahanan energi nasional.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta untuk terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan menjaga keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan.
Simak Video "Video: Bahlil Kaji Diskon Listrik untuk Daerah Terdampak Banjir Sumatera"
(bbp/bbp)