Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan diberikan. Anggaran sebesar Rp60,8 miliar telah disiapkan dan kini tinggal menunggu payung hukum dari pemerintah pusat sebelum dicairkan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan komitmen tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh aparatur sipil negara, tanpa terkecuali bagi PPPK Paruh Waktu.
"Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar," ucap Herman, Sabtu (28/3/2024).
Besaran THR yang akan diterima para pegawai pun sudah dipastikan. Pemerintah Provinsi menetapkan nilainya setara satu bulan gaji terakhir, mengikuti pola pemberian THR bagi ASN secara umum.
"Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir," katanya.
Simak Video "Video: Di Balik Jatuhnya ASN Nias dari Lantai 12 Apartemen"
(bba/mso)