Temui Pengembang, KDM Pastikan Moratorium Perumahan di Jabar Berlanjut

Temui Pengembang, KDM Pastikan Moratorium Perumahan di Jabar Berlanjut

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 22 Jan 2026 18:53 WIB
Temui Pengembang, KDM Pastikan Moratorium Perumahan di Jabar Berlanjut
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersama Menteri PKP Maruarar Sirait saat berdialog dengan pengembang soal moratorium izin perumahan. (Foto: Bima Bagaskara/detikJaba)r
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan moratorium penerbitan izin perumahan di Jawa Barat masih akan terus berlanjut. Penegasan itu disampaikan Dedi saat berdialog langsung dengan para pengembang dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).

Moratorium tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas semakin masifnya pembangunan perumahan yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di sejumlah wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya terhadap pola pembangunan perumahan horizontal yang terus merambah kawasan rawan bencana. Ia menilai, banjir yang belakangan terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat tak bisa dilepaskan dari alih fungsi lahan akibat pembangunan perumahan.

"Untuk pembangunan perumahan, kita kan tahu, banjir yang sekarang terjadi rata-rata kan (karena) perumahan. Kalau banjir yang sekarang rata-rata perumahan, apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar?," ujar Dedi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Jawa Barat tidak boleh terus mengulangi kesalahan yang sama. Pembangunan perumahan, kata Dedi, harus dihentikan di wilayah-wilayah yang secara ekologis berisiko tinggi.

"Maka harus ada solusi. Tidak boleh lagi areal-areal yang berpotensi banjir dibangun sebagai kawasan perumahan. Maka solusinya kan tadi, harus segera dipikirkan apartemen atau rumah vertikal itu," katanya.

Dalam dialog tersebut, Dedi juga menyinggung pernyataan Menteri PKP terkait rencana pemanfaatan kawasan Meikarta sebagai hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menyebut langkah itu sebagai harapan baru dalam penyediaan rumah tanpa menambah tekanan lingkungan.

"Dan kemudian tadi kan Menteri Perumahan menyampaikan bahwa Meikarta akan dijadikan sebagai kawasan rumah vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kan ini harapan baru," ucapnya.

Namun, Dedi menegaskan bahwa konsep hunian vertikal tidak boleh berhenti di satu lokasi saja. Menurutnya, Kota Bandung dan wilayah perkotaan lain juga harus mulai menyiapkan kawasan serupa.

"Setelah itu berarti kan di Bandung nanti di mana misalnya kan? Nanti di mana di Bandung? Ya harus kita ciptakan di Bandung nanti rumah vertikal di mana?" tuturnya.

Ia mengakui, kebijakan ini akan berdampak langsung pada para pengembang. Ke depan, tidak semua pengembang bisa lagi membangun perumahan, terutama jika tidak memiliki kapasitas membangun hunian vertikal.

"Konsekuensinya memang dengan pembangunan rumah vertikal diperkotaan itu nanti berkonsekuensi ke penyelenggara izin perumahan. Para pengembangnya, bisa jadi kan mulai terseleksi yang punya kemampuan membangun rumah vertikal," ujarnya.

Saat ditanya apakah moratorium izin perumahan akan tetap diberlakukan, Dedi menjawab tegas dengan tetap akan melanjutkan sembari menunggu hasil kajian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Berlanjut, sekarang kan saya sudah meminta IPB dan ITB melakukan pengkajian, sehingga dari tata ruang yang ada dari existing perumahan yang ditetapkan di tata ruang, mana saja yang layak untuk perumahan," katanya.

Ia menjelaskan, rekomendasi dari kajian akademik tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah provinsi dalam menentukan arah kebijakan ke depan. "Nunggu, mulai bulan Februari akan kita bertahap dikasih rekomendasi," ucapnya.

Namun Dedi menegaskan, sekalipun rekomendasi nantinya keluar, ada kawasan-kawasan yang tetap tidak boleh dibangun perumahan dalam kondisi apa pun.

"Tidak boleh, sama sekali. Sawah enggak boleh, daerah rawa enggak boleh, daerah tebing enggak boleh, bantaran sungai enggak boleh," tegasnya.

Sementara Menteri PKP Maruarar Sirait meminta para pengembang untuk bersabar menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia memastikan pemerintah pusat dan daerah akan berjalan seiring dalam penataan izin pembangunan.

"Kita menunggu surat edaran dari pak gubernur yang menyangkut soal izin, kedua soal pertambangan jadi sabar saja ya," kata Maruarar.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads