Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Ketentuan ini melengkapi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penetapan tersebut tertuang dalam dua Keputusan Gubernur Jawa Barat. Untuk UMSP, besaran upah diatur dalam Kepgub Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025, sementara UMSK tercantum dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026.
Baca juga: Daftar Lengkap Besaran UMP-UMK Jabar 2026 |
UMSP 2026 Naik 6,2 Persen
Dalam keputusan tersebut, Pemprov Jabar menetapkan UMSP 2026 sebesar Rp2.339.995, atau mengalami kenaikan 6,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Upah ini berlaku bagi 12 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang mayoritas bergerak di sektor konstruksi dan pekerjaan sipil.
Belasan sektor yang masuk UMSP antara lain konstruksi gedung hunian, gedung perkantoran, gedung industri, konstruksi jalan dan jembatan, jaringan irigasi dan drainase, hingga pekerjaan khusus seperti pemasangan pondasi, tiang pancang, dan kerangka baja. Termasuk pula jasa instalasi navigasi laut, sungai, dan udara.
Simak Video "Video: Becak yang Menolak Punah"
(bba/mso)