Pemkab Cianjur Usulkan UMK 2026 Naik Rp 230 Ribu

Pemkab Cianjur Usulkan UMK 2026 Naik Rp 230 Ribu

Ikbal Slamet - detikJabar
Jumat, 19 Des 2025 20:15 WIB
Pemkab Cianjur Usulkan UMK 2026 Naik Rp 230 Ribu
Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur Denny W Lesmana. (Foto: Ikbal Selamet)
Cianjur -

Pemerintah Kabupaten Cianjur mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 naik 7,53 persen atau sekitar Rp230.000 dari tahun ini. Kenaikan tersebut belum mampu membuat nilai UMK Cianjur menyentuh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny W Lesmana, mengatakan pihaknya bersama dewan pengupahan Kabupaten Cianjur sudah memutuskan nilai kenaikan upah 2026 yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny menjelaskan, keputusan tersebut sudah keluar sore tadi usai Pleno UMK Cianjur di kawasan Cipanas, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Menurut dia, dalam pleno tersebut diputuskan nilai Alfa yang digunakan untuk perhitungan UMK 2026 ialah 0,9.

ADVERTISEMENT

"Dalam PP terbaru, Alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Kami tetapkan menggunakan angka tertinggi, yakni 0,9. Angka ini kemudian dimasukkan dalam rumus berdasarkan inflasi 2,76 persen dan pertumbuhan ekonomi triwulan terakhir sebesar 5,3 persen. Sehingga diputuskan UMK 2026 kami usulkan naik 7,53 persen," kata dia, Jumat (19/12/2025).

Menurut dia, dengan persentase kenaikan tersebut, UMK Cianjur naik sekitar Rp230.000. "UMK Cianjur tahun 2025 itu sebesar Rp3.104.583,63. Jadi kalau ditambah dengan usulan tersebut, UMK Cianjur kemungkinan menjadi Rp3,3 juta," kata dia.

Namun, Denny mengakui meskipun angkanya nantinya diputuskan naik 7,53 persen atau Rp230.000, UMK Cianjur masih belum menyentuh angka KHL di Jawa Barat.

"Angka KHL di Jabar Rp4,1 juta. Masih jauh dengan UMK 2026 jika nantinya disetujui. Tapi ini sudah berdasarkan berbagai pertimbangan. Jangan sampai kita terburu-buru mengejar KHL, tetapi investasinya malah tidak berjalan," kata dia.

Denny menambahkan UMK 2026 itu pun baru sebatas putusan usulan dari kabupaten ke provinsi. Nantinya Pemprov Jawa Barat akan menetapkan UMK pada 24 Desember 2025.

"Yang memutuskan nanti pemprov. Kami dari kabupaten hanya mengusulkan. Putusannya bisa tetap, bertambah, atau malah berkurang. Tapi kami berharap minimalnya sesuai usulan," ujarnya.

(sud/sud)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads