Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun di lima bank bertujuan mendorong perputaran ekonomi lebih cepat. Ia optimistis langkah ini akan berimbas pada peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak.
"Saya taruh bibit uang di bank dengan harapan ekonomi jalan, supaya pada akhirnya pajak saya, pendapatan pajak saya naik. Bukan dengan intensifikasi, tapi ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat," ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut perhitungannya, setiap kenaikan pertumbuhan ekonomi 0,5 persen berpotensi menambah penerimaan pajak hingga Rp100 triliun.
"Kalau pertumbuhan ekonomi Anda lebih cepat, di triwulan IV (tahun ini) dibanding yang lalu, pajaknya juga akan tumbuh lebih cepat, lebih tinggi, lebih banyak. Kalau kita anggap rasio pajak ke PDB-nya konstan, setiap kenaikan 0,5% dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar berapa ya? Kalau nggak salah, saya nggak salah hitung Rp100 triliun lebih," jelasnya.
Purbaya meyakini dampak dari kebijakan ini segera terlihat melalui peningkatan penyaluran kredit. "Jadi saya pikir nggak terlalu lama lagi kita akan lihat ekonomi yang lebih bergairah," tambahnya.
Adapun dana Rp200 triliun disalurkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Rinciannya, Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN memperoleh Rp25 triliun, sedangkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendapat Rp10 triliun.
Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call konvensional maupun syariah tanpa melalui mekanisme lelang. Tingkat bunga atau imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk penempatan dalam rupiah.
Penempatan dana negara berlaku untuk tenor enam bulan dan dapat diperpanjang. Setiap bulan, bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
"Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN)," tegas Purbaya.
Artikel ini telah tayang di detikFinance.
(aid/sud)