DPRD Jabar Sambut Positif Wacana Superholding BUMD

DPRD Jabar Sambut Positif Wacana Superholding BUMD

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 05 Agu 2025 00:05 WIB
Rapat Paripurna DPRD Jabar yang berlangsung di Kantor DPRD Jabar, Selasa (1/10/2024).
Ilustrasi rapat paripurna DPRD Jabar (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar)
Bandung -

Gagasan pembentukan superholding untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat mendapat sambutan positif dari Komisi III DPRD Jabar. Wacana yang disebut sebagai bagian dari perbaikan tata kelola dan kinerja BUMD itu dinilai sebagai langkah besar yang memang sudah seharusnya diambil.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar, Muhamad Romli mengungkapkan, meskipun pihaknya belum secara resmi diajak berdiskusi soal rencana tersebut, namun mereka sudah mengetahui arah kebijakan itu karena termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kami belum diajak membahas itu, tapi kami sudah mengetahui. Karena itu masuk dalam RPJMD. Dan anggota Komisi III juga banyak yang tergabung dalam pansus RPJMD," ujarnya, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengakui bahwa Komisi III mendukung langkah pembentukan superholding tersebut, mengingat kondisi sejumlah BUMD di Jabar yang dinilainya belum sehat secara kinerja.

"Ini kan bagian dari perbaikan BUMD. Selama ini kebanyakan BUMD Jabar dalam kondisi sakit," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan superholding ini dilakukan berdasarkan kesamaan inti usaha masing-masing BUMD. Menurutnya, pengelompokan yang tepat akan membuat proses konsolidasi lebih efektif dan efisien.

"Jadi bisa dikelompokkan berdasarkan usahanya. Misal sesama BUMD yang bergerak di bidang perbankan, lalu agroindustri, atau migas," jelasnya.

Meski demikian, Romli mengingatkan bahwa dalam RPJMD 2025-2029 yang telah disahkan, belum ada target waktu pasti kapan superholding ini akan dibentuk. Namun, ruang kebijakan sudah tersedia.

Hal penting lain yang ia soroti adalah aspek regulasi. Mengingat semua BUMD saat ini berdiri di atas payung hukum Peraturan Daerah (Perda), maka pelemburan, merger, atau pembentukan badan baru tidak bisa dilakukan begitu saja.

"Itu perlu diinventarisir Perdanya, nanti perlu disusun Perda Pembubaran atau Pembentukannya. Dan perlu persetujuan DPRD juga," tandasnya.

(bba/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads