Bapenda Jabar Minta Peran Aktif Daerah dalam Implementasi Opsen PKB

Bapenda Jabar Minta Peran Aktif Daerah dalam Implementasi Opsen PKB

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 29 Jul 2024 00:05 WIB
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus mematangkan persiapan jelang implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025. Salah satu fokusnya adalah menggandeng pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, opsen ini merupakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang dikeluarkan pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Aturan ini sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku tahun depan. Kunci dari implementasi ini adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten kota," jelas Dedi Taufik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persiapan dan pembahasan dengan stakeholder terus kami lakukan bahkan dari tahun tahun lalu untuk menyamakan visi. Sekarang ini fokus pada teknis agar nanti ketika implementasi bisa berjalan baik," sambungnya.

Dedi menyebut, kebijakan opsen bakal berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar tahun 2025. Namun dia memilih fokus pada pencarian solusi agar penerimaan pendapatan bisa tetap stabil dan kebijakan tersebut tetap terlaksana. Salah satu caranya adalah pemerintah kabupaten/kota bisa mandiri secara fiskal.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kematangan pengelolaan keuangan diyakini berpengaruh positif pada kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan daerah. Prinsip adanya opsen PKB dan BBNKB ini adalah penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.

"Opsen menjadi instrumen agar pemungutan pajak lebih bersinergi sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasilkan. Efek jangka panjangnya tetap mengacu pada peningkatan penerimaan pajak. Selain PKB dan BBNKB, satu lagi jenis pajak daerah yang dikenai opsen adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan, ada banyak peran yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten kota, seperti meminimalisir jumlah wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang atau KTMDU. Apalagi potensi kendaraan bermotor di Jawa Barat pada akhir Tahun 2023 mencapai 16.930.438 unit.

Selain itu, layanan SAMSAT dan perbankan kata dia harus diperkuat dari sisi penyetoran, baik berupa pendataan bersama, penagihan bersama dan rekonsiliasi penerimaan, termasuk penguatan dasar hukum dan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini pihak kepolisian dan perbankan.

"Optimalisasi penerimaan pendapatan dengan adanya opsen PKB dan BBNKB ini, kami Pemprov Jabar membutuhkan peran aktif pemerintah kabupaten kota juga instansi terkait. Semua instrumen atau inovasi layanan hingga digitalisasi sudah dalam trek yang baik," tutup Dedi Taufik.




(bba/orb)


Hide Ads