Warga Kabupaten Pangandaran saat ini bisa membeli pupuk tanpa Kartu Tani. Namun, cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
"Nanti petani cukup cek ke kios saja. Tapi nanti juga kami akan rutin melakukan validasi terkait data ini," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Yadi Gunawan kepada detikJabar, Kamis (13/6) 2024).
Menurut dia, pihak Distan akan memastikan praktik curang atau mafia pupuk di Pangandaran tak terjadi. Pembelian pupuk pun jika diwakilkan, harus menggunakan surat kuasa dan KTP yang valid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan tekan terus mafia pupuk. Jika ada yang mau ngambil pupuk, terus diwakilkan dengan surat kuasa, kalau KTP-nya valid pasti dikasih, tapi kalau sebaliknya, pasti tidak akan dikasih," ucapnya. Ia pun menyebut, pencegahan praktik mafia pupuk ini bekerjasama dengan kepolisian.
Baca juga: Mentan Ingin Bangun Klaster Pertanian Modern |
Yadi mengatakan, saat ini Kabupaten Pangandaran mendapatkan alokasi tambahan pupuk bersubsidi. Soal jumlahnya, Yadi mengatakan saat ini para petani tengah didata kembali.
"Ada waktu sampai tanggal 15 Juni nanti untuk melakukan pendataan, termasuk mereka yang belum terdaftar di dalam RDKK itu," ucapnya.
Ia mengatakan walaupun ada yang bisa menambah jumlah lahan dalam RDKK, namun mereka dibatasi hanya sampai 2 hektare per orang. Lalu untuk alokasi tambahan untuk pupuk urea bersubsidi adalah 7.597 ton dan NPK sebanyak 5.938 ton.
"Alhamdulillah untuk presentasi usulan kebutuhan pupuk urea jadi 90 persen dan NPK jadi 62 persen," terangnya.
Untuk tambahan pupuk bersubsidi ini, sebagian telah disalurkan kepada masyarakat.
"Kebetulan SK bupatinya baru keluar pada tanggal 13 Mei lalu," ucap Yadi.
(yum/yum)