Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah disetujui DPR, Selasa (4/6) lalu. Serikat buruh di Jabar mengatakan, pengusaha jangan takut rugi jika ada ibu melahirkan melakukan cuti selama enam bulan.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, jika melihat aturan ini, aturan cuti itu tetap tiga bulan dan bisa ditambah tiga bulan ada kondisi medis tertentu setelah diperiksa oleh dokter.
"Buat si ibunya tetap dalam kondisi tidak bisa (masuk kerja) dia diperbolehkan cuti dengan surat keterangan dokter untuk dapat cuti tiga bulan berikutnya dengan upah 100 persen di bulan keempat dan 75 persen di bulan kelima dan keenam," kata Roy kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy mengungkapkan, dalam hal ini pengusaha tidak akan rugi jika menerapkan aturan itu.
"Sebenarnya dalam pelaksanaannya tidak mungkin semua buruh akan libur, ini kan untuk pekerja yang hamil saja, tidak akan ganggu jalannya produksi, ini kan bagi pekerja yang cuti melahirkan, saya kira tidak ada masalah," ungkapnya.
"Iya (tidak akan rugi) karena tidak semua pekerja yang melakukan cuti bersamaan ya," tambahnya.
Roy beranggapan, sebenarnya ada perubahan norma dalam UU KIA walaupun sebenarnya dalam UU Ketenagakeraan cuti tiga bulan itu sudah terakomodir dan jika belum bisa bekerja bisa menggunakan keterangan sakit dan tetap dibayar.
"Kita mendukung, karena walaupun semua aspirasi kita dimasukkan dalam ketentuan undang-undang ini paling tidak ini satu kemajuan dan terobosan, kita berharapnya seperti negara lain langsung 6 bulan tanpa ada syarat dan ketentuan," ujarnya.
Roy ingin, aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan diawasi pelaksanaannya oleh pemerintah. Karena di aturan UU Ketenagakeraan juga masih ada perusahaan yang melanggar.
"Sebenarnya ada juga perusahaan yang nakal, tidak melaksanakan kewajiban itu, semua itu tergantung pada pengawasan Disnaker ya," ucapnya.
"Kami menerima dan pelaksanaannya ditetapkan dengan baik dan diawasi oleh pemerintah dalam pelaksanaaan implementasi UU KIA," pungkasnya.
(wip/yum)