Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Rp 7.000-15.000 Mulai Besok

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Rp 7.000-15.000 Mulai Besok

Dian Firmansyah - detikJabar
Jumat, 08 Mar 2024 12:00 WIB
Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta - Jasa Marga akan menaikkan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif integrasi ini berdasarkan pertimbangan inflasi untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.

Selain itu, komponen lainnya adalah pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari Km 50 sampai Km 67 arah Cikampek dan Km 62 sampai Km 50 arah Jakarta serta penyediaan empat titik fasilitas emergency parking bay di Jalan Layang MBZ.

Menurut VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo, penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada periode 2022 hingga 2023, yaitu dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 kilometer.

"Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah Km 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," ujar Ria berdasarkan keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (08/03/2024).

Ria menambahkan, peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ, yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di empat titik lokasi, yaitu Km 21 dan Km 41 arah Cikampek serta Km 40 dan Km 22 arah Jakarta.

"Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang," katanya.

Besaran kenaikan tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah kendaraan golongan I naik menjadi Rp 27 ribu, yang semula Rp 20 ribu. Tarif kendaraan golongan II dan III naik menjadi Rp 40.500, yang semula Rp 30 ribu. Dan kendaraan golongan IV dan V naik menjadi Rp 54 ribu, yang semula Rp 40 ribu.

Penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol," bebernya.

Dalam hal pemenuhan SPM, perusahaan telah melakukan berbagai pekerjaan, di antaranya rekonstruksi rigid pavement, scrapping, filling dan overlay, pemenuhan jumlah armada unit keselamatan, pengecatan marka, kontrol panjang antrean dan waktu transaksi, pembersihan sedimentasi saluran, percepatan penanganan hambatan dan monitor kecepatan waktu tempuh perjalanan.

"Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan," pungkasnya. (orb/orb)



Hide Ads