Jawa Barat menempati peringkat pertama realisasi investasi tahun 2023 dengan nilai realisasi investasi PMA dan PMDN sebesar Rp 210,6 triliun, atau mencapai 112 persen melampaui target Rp188 triliun.
Realisasi investasi tahun 2023 tersebut meningkat 20,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 174,58 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja pada periode Januari-Desember 2023 mencapai 253.424 orang.
Di tahun 2024 ini, Pemprov Jabar ingin agar realisasi investasi tersebut bisa terus ditingkatkan. Dasar itulah yang dijadikan alasan Pemprov Jabar melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaunching Pusat Pelayanan Publik Terpadu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yulistiani mengatakan pusat pelayanan publik ini diluncurkan dengan melibatkan instansi terkait seperti Kanwil Kemenkumham, Kanwil Kementerian Agama, BPOM, hingga Badan Standardisasi Nasional.
"Kami gagas kami bikin pelayanan publik terpadu dan melibatkan instansi vertikal yang selama ini belum di capture oleh kabupaten kota dan daerah lain," kata Nining di Bandung, Selasa (13/2/2024).
Adapun pusat pelayanan publik ini akan ditempatkan di Kantor DPMPTS Jabar di Jalan Windu, Kota Bandung. Namun, dalam sebulan sekali akan dilakukan secara on the spot di 27 kabupaten/kota.
Nining mengungkapkan, Pusat Pelayanan Publik Terpadu ini ditujukan untuk mempermudah pelayanan salah satunya penerbitan sertifikasi bagi pelaku UMKM. Menurutnya penting bagi pelaku usaha memilki sertifikasi untuk meningkatkan kualitas produknya.
"Masyarakat kan selama ini melihat layanan sertifikasi lama, sulit, biaya tinggi itu akan hilang stigma itu dengan adanya pelayanan publik ini," ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jabar Andika Dwi Prasetya menambahkan, Pusat Pelayanan Publik Terpadu ini akan memudahkan pihaknya memberi pelayanan kepada masyarakat. Kemenkumham sendiri memiliki beberapa produk sertifikasi seperti hak cipta, hak paten, hak merek hingga kekayaan intelektual komunal.
"Kami mendapatkan akses untuk lebih dekat melayani masyarakat untuk kebutuhan institusi kami, khususnya di kepentingan kekayaan intelektual," kata Andika.
"Sekarang, untuk perizinan halal dan standar nasional itu mewajibkan harus ada dulu pencatatan merk. Dengan adanya satu titik pelayanan terpadu ini, maka masyarakat akan makin mudah," pungkasnya.
(bba/sud)