Tegas Bey Machmudin Tak Akan Revisi UMK Jabar 2024

Tegas Bey Machmudin Tak Akan Revisi UMK Jabar 2024

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 21 Des 2023 12:00 WIB
Gedung Sate
Gedung Sate Bandung (Foto: Shutterstock)
Bandung -

Buruh di Jawa Barat masih menuntut adanya revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang telah ditetapkan. Selain revisi, buruh juga minta diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang upah bagi pekerja di atas satu tahun.

Namun, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin dengan tegas menyatakan tidak akan mengabulkan keinginan buruh tersebut. Bey mengatakan, kebijakan yang diambil terkait upah telah sesuai aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Demo buruh itu, intinya kan saya pejabat Gubernur yang juga ASN, ada peraturan pemerintah PP 51 itu. Jadi pertama saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK untuk pekerja di bawah satu tahun. Jadi saya akan patuh pada PP 51," ucap Bey, Kamis (21/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait permintaan adanya Kepgub bagi pekerja di atas satu tahun, Bey mengungkapkan Kementerian Tenaga Kerja sudah mengatur hal tersebut berdasarkan produktivitas dan struktur upah.

"Jadi pada teman-teman serikat kerja mohon dimengerti bahwa saya tidak akan merevisi dan juga tidak akan mengeluarkan keputusan Gubernur yang terkait dengan pekerja di atas satu tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Dan ini sebetulnya sudah dirapatkan di dewan pengupahan, sudah disetujui oleh semua pihak, jadi mari kita patuhi bersama-sama. Untuk pekerja di atas satu tahun upah berdasarkan produktivitas," lanjut Bey.

Bey juga menyatakan dirinya terbuka jika buruh ingin melakukan audiensi. Namun sekali lagi, dengan tegas dia memastikan tidak bakal merevisi UMK 2024 maupun mengeluarkan Kepgub untuk pekerja di atas satu tahun.

"Aturannya kan sudah jelas, saya tidak bisa keluar dari PP 51. Artinya kan saya ASN dan tunduk terhadap peraturan pemerintah," pungkasnya.

(bba/iqk)


Hide Ads