Kabupaten Indramayu hingga kini masih dikenal sebagai salah satu daerah penghasil ikan tertinggi di Jawa Barat. Namun, di balik kelebihan itu justru terdapat ironi yang dialami kelompok maupun individu nelayan di Indramayu.
Diketahui, Tempat Pelelangan Ikan di Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu menjadi satu penyumbang produksi ikan terbesar di Jabar dengan jumlah sekitar 2 ribu ton ikan setiap bulannya dan jumlah transaksi hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Baca juga: Penamaan Cirebon Raya di Mata Budayawan |
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra Indramayu mencatat di tahun 2023 ini, rata-rata per bulannya untuk raman (nilai produksi ikan hasil tangkapan) mencapai Rp25 miliar hingga Rp50 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Staf Pribadi Ketua Umum KPL Mina Sumitra Indramayu, Kajidin menjelaskan angka raman itu tidak sepenuhnya dirasakan langsung oleh para pemilik kapal besar. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang harus memutar otak agar bisa membayar segala kebutuhan pascaproduksi.
"Itu angkanya saja yang besar. Aslinya banyak tuh bos kapal yang kebingungan untuk bayar kapal sampai modal perbekalan agar bisa berangkat lagi," kata Kajidin kepada detikJabar, Rabu (22/11/2023).
Diceritakannya, mayoritas ikan yang dilelang di Karangsong seringnya didistribusikan ke wilayah Jakarta. Meski, ia pun tidak mengetahui persis apakah ikan dari hasil produksi tangkapan nelayan Indramayu itu akan jual di dalam negeri atau diekspor.
Salah satu persoalannya lebih kepada proses transaksi. Di mana, mayoritas tengkulak tidak membayar lunas dari total nilai jual ikan sehingga tak jarang, pihak koperasi membantu dana talangan hingga miliaran rupiah setiap harinya kepada nelayan.
"Kebanyakan bakul atau tengkulak tidak bayar uang cash. Jadi kita (koperasi) memberikan dana talangan kepada mereka. Dan itu tidak sedikit nilainya," ungkapnya.
Belum lagi lanjut Kajidin, pemilik kapal harus membayar pungutan dua arah antara retribusi dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu setelah kapal bersandar, langsung dikenakan biaya PBNB berkisar 5 sampai 10 persen. Termasuk, pemilik kapal pun harus membayar retribusi daerah per bulannya.
"10 persen PNBP per datang karena dulu kan pakainya pra, sekarang pasca jadi setelah kapal datang itu kena PNBP. Kalau gak salah retribusi 2,25 persen dari pemasukan raman itu per bulan ke pemerintah daerah," ucapnya.