Mahkamah Agung Gandeng Pos Indonesia untuk Dokumen Surat Rahasia

Mahkamah Agung Gandeng Pos Indonesia untuk Dokumen Surat Rahasia

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 14 Jul 2023 19:39 WIB
Ketua MA dan Dirut PT Pos.
Ketua MA dan Dirut PT Pos (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung - Mahkamah Agung menggandeng PT Pos Indonesia untuk menangani pengiriman dokumen terkait proses peradilan yang bersifat rahasia. Nantinya, dokumen itu akan dikirim dari ratusan pengadilan di seluruh Indonesia oleh kurir dari PT Pos.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengatakan, pengiriman dokumen melalui PT Pos dianggap cepat, akurat dan tidak memakan biaya mahal. Nantinya, kata dia, dokumen yang bakal dikirim mulai dari surat pemanggilan hingga surat hukum acara pidana.

"Jadi kerjasama ini dilaksanakan MoU, MoU-nya sudah saya tandatangani beberapa hari yang lalu," kata Syarifuddin usai acara penguatan implementasi perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia di Graha Pos Indonesia, Kota Bandung, Jumat (14/7/2023).

Di Indonesia, kata dia, ada sekitar 900 kantor pengadilan yang memiliki aktivitas administrasi surat menyurat. Melalui PT Pos, menurutnya pergerakan pengiriman surat-surat itu bisa dilacak secara real time.

"Kita pengadilan itu 900 ya kira-kira, 900 pengadilan, mungkin pengadilan tidak tiap hari, kalau ada setiap hari ya 900, ataupun dua ya 1.800 ya makin banyak, tapi yakin kita ini berjalan baik," ujarnya.

"Kalau dilihat dari paparan tadi, rinci sekali, kapan disaksikan bisa lihat, yang tanda tangan bisa lihat, dan real time," imbuh Syarifuddin.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama dengan MA itu sudah diatur secara rinci, mulai dari prosedur pengiriman, tata cara, hingga perekaman data dokumen yang bersifat rahasia.

"Supaya semuanya bisa terpantau secara online, real time, dan 24 jam, 7 hari seminggu," ucap Faizal.

Dalam pengiriman dokumen peradilan melalui PT Pos itu, dia mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema secara khusus. Karena dokumen yang menyangkut orang-orang yang berperkara itu sangat penting sehingga perlu penjagaan khusus.

"Ini dokumen yang sangat penting dan rahasia, karena ini di dalamnya ada informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik," tutup Faizal. (bba/mso)



Hide Ads