Asyik! Ada Layanan Pembuatan Sertifikat Halal Gratis di Garut

Asyik! Ada Layanan Pembuatan Sertifikat Halal Gratis di Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 12 Jun 2023 03:00 WIB
Gerai FamilyMart, FamiCafe, dan FamiSuper menjadi Gerai penyedia makanan dan minuman (F&B) pertama di Indonesia yang mengantongi sertifikat halal.
Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom).
Garut -

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Garut sedang membuka layanan pembuatan sertifikat halal gratis untuk usaha kecil mikro (UKM). Bagi para pemilik usaha yang berminat, begini tata cara pembuatannya!

Layanan pembuatan sertifikat halal gratis ini bisa dilaksanakan usai Disperindag mengadakan kerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.

Menurut Kepala Disperindag Garut Ridwan Effendi, dalam mengurus sertifikat halal ini, pihaknya bekerjasama dengan PT Sucofindo sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah melakukan pengurusan sertifikat halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun proses pengurusannya gratis, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para pemilik usaha kecil di Garut, yang berminat untuk memiliki sertifikat halal.

"Sertifikat halal ini kriterianya industri kecil makanan dan minuman dengan klasifikasi buku lapangan usaha Indonesia (KBLI) awalan 10 dan 11. Serta punya Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko," kata Ridwan.

ADVERTISEMENT

Unit usaha yang bisa mengikuti pengajuan sertifikat halal di Disperindag Garut ini, juga diutamakan industri kecil yang sudah memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Para pemilik usaha juga tidak sedang mengajukan sertifikat halal ke instansi lain.

Selain sertifikat halal gratis, dari hasil kerja sama ini juga Disperindag Garut bisa memfasilitasi masyarakat untuk membuat Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Bagi warga Garut yang berminat untuk membuat sertifikat halal atau TKDN gratis melalui layanan Disperindag ini, berikut ini merupakan tata caranya.

Proses pendaftaran pembuatan sertifikat halal dan TKDN ini, akan berlangsung hingga tanggal 15 Juni 2023 ini.

Persyaratan:
- Industri kecil makanan dan minuman dengan KBLI awalan 10 dan 11
- Memiliki NIB berbasis resiko
- Memiliki modal usaha paling banyak Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Tidak sedang dalam proses pengajuan permohonan sertifikat halal ke instansi lain
- Diutamakan bagi industri kecil yang sudah memiliki izin edar PIRT
- Pendaftaran sertifikat halal dilakukan secara daring melalui link berikut ini: https://bit.ly/SertifikasiHalalDisperdagesdmGarut2023
- Pendaftaran TKDN dilakukan secara daring melalui link berikut ini: https://bit.ly/DAFTAR-TKDN

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads