Jalan nasional akses Sukabumi-Bogor ditutup selama 14 hari imbas Jembatan Cikereteg Bogor ambles. Selama penutupan, PUPR berencana akan membangun jembatan bailey sebagai jembatan darurat agar kendaraan bisa lewat.
Imbas dari longsor dan penutupan jalan itu, terjadi lonjakan penumpang kereta api dari dan ke Sukabumi-Bogor. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Stasiun Sukabumi Basunandri.
"Terjadi kenaikan volume penumpang sekitar 4 persen per hari. Kemungkinan ada faktor dari Jembatan Cikereteg yang tidak bisa dilalui, tapi tidak terlalu signifikan," kata Basunandri kepada detikJabar, Jumat (3/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, volume penumpang KA Pangrango pada periode 17-23 Februari 2023 tercatat ada 3.973 penumpang yang berangkat dari Sukabumi menuju Bogor. Sementara, pihaknya juga mencatat ada 3.792 penumpang yang datang dari Bogor ke Sukabumi dengan rata-rata 542 penumpang per hari.
Sementara itu, pada periode 24 Februari sampai 2 Maret 2023 terjadi peningkatan penumpang hingga 4.112 penumpang dengan rata-rata 587 penumpang per hari.
"Tercatat yang datang dari Bogor ke Sukabumi pada periode tersebut sebanyak 4.009 penumpang dengan rata-rata harian 572 penumpang," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, kereta api yang dioperasikan untuk perjalanan Sukabumi-Bogor (PP) baru KA Pangrango saja. Perjalanan KA Bogor-Sukabumi melayani naik-turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian seperti Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat, dan Sukabumi.
Adapun tarif KA Sukabumi-Bogor yang berlaku saat ini untuk tarif parsial dari Sukabumi ke Maseng, Batu Tulis, dan Bogor dengan tipe KA Ekonomi Rp 45 ribu dan tipe KA Eksekutif sebesar Rp 80 ribu. Sementara itu, untuk tujuan KA Sukabumi ke Cigombong hanya Rp 30 ribu (ekonomi) dan Rp 50 ribu (eksekutif).
Perlu diketahui, PT KAI masih memberlakuman persyaratan bagi penumpang kereta api selama masa pandemi COVID-19 masih berlaku. Berikut ini syarat naik KA lokal dan aglomerasi Bogor-Sukabumi:
1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan