Surat Keputusan (SK) Bupati terkait kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram tuai polemik. Pemerintah Cianjur diminta mencabut kembali SK yang dinilai merugikan masyarakat.
Dalam Surat Keputusan nomor 541.11/KEP.20-PSDA.SETDA/2023 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi LPG tabung ukuran 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan di Kabupaten Cianjur. Dalam SK tersebut, harga elpiji di tingkat agen semula Rp 14.500 naik menjadi Rp 16.000, sedangkan HET di tingkat pangkalan dari yang sebelumnya Rp 16.000 menjadi Rp 19.000.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Cianjur Hendra Malik menyebut keputusan untuk mengeluarkan SK terkait kenaikan HET elpiji dinilai keliru. Pasalnya warga Cianjur tengah dirundung duka secara berturut-turut, mulai dari pandemi COVID-19 hingga gempa berkekuatan 5,6 magnitudo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cianjur ini masih berduka, masih susah. Untuk bertahan dan bangkit pasca gempa pun masih sulit. Tapi Hiswana mengusulkan kenaikan HET yang disusul persetujuan Pemkab dengan dikeluarkannya SK, ini tentu keliru," kata dia saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jalan Siti Jenab, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya kebijakan tersebut akan membuat masyarakat miskin lebih sulit. Sebab dengan adanya kenaikan HET di tingkat agen dan pangkalan juga berimbas pada kenaikan harga di tingkat eceran.
"Siapa yang bisa mengendalikan harga di eceran? Hiswana dan Pemkab selama ini sudah tidak maksimal dalam pengawasan harga, bahkan banyak temuan kami terkait pelanggaran harga jual di atas HET yang luput dari pengawasan. Sekarang diminta untuk percaya dengan kesepakatan akan menjamin harga di eceran tidak naik?," kata dia.
Hendra menyebut dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan ada agen dan pangkalan yang 'bermain' curang. Tak sedikit yang justru menjual di atas HET.
"Di Mande misalnya, pangkalan menjual elpiji di harga Rp 20 ribu dan di Gekbrong juga sama ada yang jual Rp 19 ribu hingga Rp 20 ribu. Itu ketika HET-nya didasarkan pada SK tahun 2014 senilai Rp 16 ribu. Ini contoh pengawasan sebelumnya sudah tidak maksimal atau mungkin memang tidak diawasi, lantas apa yang bisa meyakinkan untuk ke depan,"tegasnya.
Oleh karena itu, Hendra mendesak agar SK tersebut dicabut dan HET elpiji 3 kilogram di tingkat agen dan pangkalan kembali ke harga awal.
"Kami mendesak SK-nya di cabut. Hari ini kami datang ke pendopo untuk memprotes SK juga dalam langkah agar Pemkab mendengar keluhan warga dan fakta di lapangan. Kalau alasannya karena harga di luar daerah sudah naik, Cianjur tetap bisa menahan untuk tidak ikut naik dengan pertimbangan kondisi masyarakat," ucap dia.
"Kalau tidak dicabut SK-nya, berarti pemerintah lebih pro ke pengusaha dibandingkan rakyat," tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Hiswana Migas Kabupaten Cianjur Hedi Permadi Boy, mengaku yakin penyesuaian harga di tingkat agen dan pangkalan tidak akan mempengaruhi harga di tingkat pengecer. Pasalnya harga di warung selama ini sudah tinggi, yakni sekitar Rp 24.000- Rp25.000 ribu per tabung.
"Sebenarnya harga di tingkat agen dan pangkalan juga sudah ada kenaikan sebelumnya. Karena kan operasional naik dengan adanya kenaikan BBM dan lainnya. Jadi ini sebenarnya melegalkan harga yang sudah berjalan sehingga tidak melanggar aturan. Jadi kami yakin di tingkat pengecer tidak ada kenaikan harga," ucap Hedi.
Menurut Hedi, pihaknya juga akan membentuk tim pengawasan serta sosialisasi pada penjual sebelum penyesuaian harga diberlakukan.
"SK sudah ada, tapi belum launching. Kami akan rapatkan dulu, sosialisasikan, dan bentuk tim pengawasan. Termasuk sanksi bagi yang melanggar pun akan dibahas dulu, supaya dengan keluarnya penyesuaian harga tidak ada kenaikan di tingkat pengecer," kata dia.
Sementara itu, Asda II Setda Kabupaten Cianjur Budi Rahayu Toyib, mengatakan usulan terkait penyesuaian HET sudah lama diajukan oleh Hiswana Migas Cianjur.
"Sudah dikeluarkan SK, sebenarnya ini usulan sudah lama karena daerah lain juga sudah ada penyesuaian. Tapi Cianjur tertunda karena ada berbagai pertimbangan. Kenaikannya Rp 1.500 untuk tingkat agen dan Rp 3.000 di tingkat pangkalan," ucap.
Budi mengatakan dengan adanya kenaikan tersebut, tidak boleh ada kenaikan di tingkat pengecer atau warung-warung.
"Kita sudah minta sejak awal tidak boleh ada dampak kenaikan harga di pengecer. Dan Hiswana Migas sebagai organisasi dari agen dan pangkalan elpiji ini sudah sepakat dengan membuat surat pernyataan apabila penyesuaian harga hanya di agen dan pangkalan," kata dia.
Baca juga: Simak! Tarif Tol Cisumdawu 2023 |
Budi menegaskan Pemkab akan membekukan hingga mencabut kembali SK tersebut apabila dalam perjalananya harga di tingkat pengecer mengalami kenaikan.
"Kalau ada dampak kenaikan harga di pengecer kami akan bekukan SK-nya. Kalau perlu dicabut lagi karena ternyata dari Hiswana Migas tidak bisa mengontrol dan di luar dari pernyataan awal," tegasnya.
(dir/dir)