Pemkot Bandung mengkaji ulang penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off-street. Bagi pengelola parkir yang telah menerapkan tarif anyar, diminta untuk kembali ke tarif lama.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan perubahan tarif anyar kembali ke lama itu bakal disesuaikan hingga tiga hari ke depan. Sebab, lanjut dia, ada beberapa pengelola parkir yang sudah menerapkan tarif baru.
"Kita luruskan dulu, penyesuaian tarif ini untuk yang off-street. Off-street itu lahan parkir yang dikelola oleh pihak swasta dan mereka biasanya berinvestasi di sana. Tadinya harapan kami dengan penyesuaian off-street di lahan milik swasta, semakin banyak gedung parkir yang dibangun. Sehingga ada kelayakan dari nilai ekonomis. Semoga bisa juga mengurangi jumlah parkir di badan jalan," kata Yana dalam keterangan yang diterima detikJabar, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan kenaikan tarif parkir menjadi penyumbang inflasi di Kota Bandung. Sehingga, lanjut Yana, hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir luar badan jalan. Meski sebenarnya, Pemkot Bandung telah menerapkan batas bawah parkir sebesar Rp 4.000 dan batas atas parkir yakni Rp 7.000, untuk kendara empat.
"Kemarin karena menjadi salah satu penyumbang inflasi yang tinggi juga di Kota Bandung. Akhirnya hasil kajian ini kita tunda. Kemarin sudah ada beberapa tempat yang menyesuaikan peraturan ini karena mereka sistemnya sudah disetting. Tapi ternyata sekarang sistemnya harus disesuaikan kembali, sehingga butuh 2-3 hari baru kembali dengan tarif normal," ucap Yana.
Yana mengatakan keputusan penormalan kembali tarif parkir itu sudah dituangkan melalui SE. Yana juga mengimbau perlu adanya sosialisasi lebih gencar kepada masyarakat terkait berita ini. Sebab masih banyak warga yang mengira tarif parkir yang naik adalah on street atau lokasi parkir badan jalan.
Orang beranggapan parkir badan jalan yang naik, padahal parkir off street. Sosialisasinya pun harusnya bisa lebih digencarkan kembali.
Ia menambahkan, rencana jangka panjang dari kebijakan ini adalah menyiapkan infrastruktur transportasi publik yang aman, nyaman,dan tarifnya pun terjangkau. Dengan adanya penyesuaian tarif parkir, diharapkan masyarakat beralih ke transportasi publik, sehingga bisa meminimalisasi kemacetan.
"Dalam jarak dekat ini transportasi yang kami inginkan berbasis bus. Sebenarnya kami juga ingin transportasi berbasis kereta tapi investasinya cukup tinggi," katanya.
"Kami sudah berbicara dengan pihak provinsi, ada satu koridor yang akan dibangun dibiayai oleh pemprov dan pemerintah pusat, itu koridor Bandung Utara ke selatan. Dari babakan Siliwangi ke terminal Leuwipanjang berbasis LRT. Mudah-mudahan bisa segera dibangun tahun ini," ucap Yana menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan menuturkan, draft surat keputusan penundaannya sudah masuk ke bagian hukum pada Senin (16/1/2023).
"Mudah-mudahan bisa disosialisasikan lagi ke pihak operator parkir off street. Selain itu, BPS juga akan menghitung ulang inflasi di Kota Bandung," kata Dadang.
Senada disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khiarur Rijal. Ia mengatakan, parkir badan jalan menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung. Sehingga perlu mendorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan.
"Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan menyesuaikan tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street). Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran," tutur Rijal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengaku mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif parkir luar badan jalan. DPRD pun menganalisa hal-hal yang dinilai merugikan masyarakat.
"Setelah kita cermati, kondisi hari ini belum memungkinkan adanya kenaikan tarif parkir luar badan jalan," kata Tedy kepada detikJabar, Kamis (19/1/2023).
Sekadar diketahui, penyesuaian tarif dan denda parkir itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street), dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
(sud/mso)