Respons Pedagang di Tasikmalaya soal Larangan Jual Rokok Ketengan

Respons Pedagang di Tasikmalaya soal Larangan Jual Rokok Ketengan

Deden Rahadian - detikJabar
Rabu, 28 Des 2022 11:30 WIB
Pedagang di Kota Tasikmalaya.
Pedagang di Kota Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar).
Tasikmalaya -

Larangan pembelian rokok batangan membuat resah pedagang di Kota Tasikmalaya. Kebijakan itu dinilai memberatkan karena bisa berdampak terhadap penghasilan para pedagang.

"Saya sih keberatan kalau kebijakan ini diterapkan yah. Bisa-bisa pelanggan saya lari, ujungnya omset jualan saya kurang," kata Asep Suci, pedagang kelontongan ditemui di warungnya, Rabu (28/12/22).

Apalagi, menurutnya keuntungan menjual rokok secara ketengan lebih besar dibandingkan bungkusan. Rata-rata keuntungan penjualan satu bungkus rokok hanya Rp 1.000. Sementara jika dijual ketengan bisa mencapai Rp3.000 hingga Rp4.000 keuntungan per bungkusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untung jualan rokok batangan kan gede dibanding per bungkus. Satu bungkus-mah hanya Rp1.000. Kalau batangan, se-bungkusnya untungnya Rp4.000," kata Asep.

Hal senada disampaikan konsumen rokok ketengan yang sekaligus penjual kecil. Dia menolak larangan penjualan rokok ketengan karena memberatkan.

ADVERTISEMENT

Mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok. Larangan ini justru dianggap memicu pola hidup konsumtif.

"Atuh saya nggak bisa beli rokok batangan. Kalau harus se-bungkus-mah atuh repot pengeluaran nambah. Aya-aya wae atuh pamarentah teh (ada-ada aja pemerintah tuh)," ucapnya.

Masyarakat berharap wacana ini tidak direalisasikan tahun 2023. Apalagi, harga cukai rokok yang juga turut naik berpotensi membebani ekonomi masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah mewacanakan larangan pembelian rokok ketengan mulai tahun 2023 mendatang. Hal ini mengacu pada salinan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2023.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads