Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mengatur kuota mancing di laut. Hal ini masuk dalam bagian kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) yang masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip detikFinance, KKP bakal menerapkan kebijakan PIT pada 2023. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zaini Hanafi mengatakan ada tiga jenis kuota yang diterapkan PIT.
Baca juga: Persib Era Luis Milla: 'Raja Comeback' |
Pertama kuota untuk pelaku usaha tangkap ikan. Kemudian, kebijakan untuk masyarakat lokal atau pesisir. Ketiga, bukan bertujuan untuk komersial, seperti hobi, penelitian maupun pelatihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, KKP bakal mengatur para pehobi yang mancing di laut. Artinya, pemancing tak seenaknya sendiri mengambil ikan karena terbentur aturan PIT.
"Betul, hobi itu termasuk memancing. Nanti akan diatur kuotanya," kata Zaini kepada detikcom, Senin (26/12/2022).
KKP mengaku bakal mengutamakan nelayan kecil dalam kebijakan PIT. "Kita concern dulu dengan nelayan-nelayan lokal, kita penuhi semua kebutuhan mereka berapapun yang mereka butuhkan," ujar Zaini.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan supaya populasi perikanan terjaga dengan baik.
Baca juga: Persib Era Luis Milla: 'Raja Comeback' |
Penerapannya disebut akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal.
"Kita berharap awal Januari (2023) sudah bisa diterapkan, tapi tentu payung hukumnya semua harus bisa selesai. Nah sampai hari ini belum, sedang menunggu persetujuan presiden. Kalau dalam minggu-minggu ini presiden tanda tangan, saya kira sudah bisa ditindaklanjuti," katanya dalam Bincang Bahari Akhir Tahun di kantornya, Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Mancing Ikan di Laut Bakal Dibatasi, Nggak Bisa Seenaknya Strike Lagi
(sud/yum)