Mulai 2023, Kendaraan Dianggap Bodong Jika STNK Mati 2 Tahun

Kabar Nasional

Mulai 2023, Kendaraan Dianggap Bodong Jika STNK Mati 2 Tahun

Tim detikFinance - detikJabar
Sabtu, 17 Des 2022 03:00 WIB
STNK merupakan salah satu surat penting dalam kepemilikan kendaraan. Namun karena selalu dibawa setiap berkendara, banyak STNK yang hilang.
Ilustrasi STNK (Foto: Suki/detikJatim)
Jakarta -

Pemerintah mulai menerapkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada 2023 jika masyarakat tak melakukan perpanjangan selama 2 tahun berturut-turut untuk SNTK 5 tahunan yang habis.

"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dilansir detikFinance, Jumat (16/12/2022).

Fatoni menjelaskan STNK yang 2 tahun berturut-turut tak diperpanjang maka kendaraan akan menjadi bodong permanen karena data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tegas Fatoni.

Agar kebijakan ini efektif meningkatkan kepatuhan, pemerintah provinsi (pemprov) dinilai perlu untuk menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin karena masyarakat malah memilih untuk menunda pembayaran PKB.

"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini.

(yum/iqk)


Hide Ads