Provinsi Jabar telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670,17. Daerah-daerah di Jabar pun tengah sibuk berkoordinasi terkait penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK), termasuk di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku Pemkot masih berkoordinasi dengan dewan pengupahan terkait UMK 2023. Kendati demikian, Yana mengatakan penetapan UMK sejatinya telah diatur, penetapannya tidak boleh melebihi tanggal 7 Desember.
"Target 7 Desember. Kenaikan kurang tahu, nanti ada dewan pengupahan yang di dalamnya ada pengusaha, buruh, pemerintah. Jadi, dinamis," kata Yana kepada awak media, Selasa (29/11/2022).
"Karena nanti ada yang ingin ini, pihak lain ingin ini. Jadi nanti dibahas di dewan pengupahan," ucap Yana menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, saat ini UMK di Kota Bandung Rp 3.774.860. Pada Tahun 2021, UMK Kota Bandung Rp 3.742.276. Kemudian, pada 2020 UMK Kota Bandung Rp 3.623.778.
(sud/mso)