Soal UMP Jabar 2023, Ridwan Kamil: Intinya Naik

Soal UMP Jabar 2023, Ridwan Kamil: Intinya Naik

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 25 Nov 2022 10:00 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di wilayahnya akan naik. Hanya saja, perhitungan kenaikan UMP tersebut hingga kini belum ia putuskan angkanya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Jabar telah merampungkan rapat dewan pengupahan untuk menentukan nominal UMP 2023. Sesuai regulasi di Permenaker No 18 Tahun 2022, kenaikan UMP Jabar maksimal 7,88 persen.

"Sementara itu (nilai kenaikan UMP), tapi intinya (UMP Jawa Barat 2023) naik," kata Ridwan Kamil, Jumat (25/11/2022).

Ridwan Kamil mengungkapkan, masih ada perbedaan soal perhitungan UMP Jabar 2023. Kalangan buruh menginginkan upah tahun depan naik di kisaran 12 persen, sementara kalangan pengusaha yang diwakili Apindo ingin kenaikan UMP itu sekitar 6,6 persen.

"Disepakatinya segitu (kenaikan UMP Jabar 2023 7,88 persen). Nanti kita lihat. Mungkin sama, mungkin naik dikit," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menyatakan perhitungan UMP 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil untuk segera disahkan. Dewan pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja dan serikat buruh.

"Baru selesai rapat dewan pengupahan provinsi terkait pembahasan rekomendasi untuk Pak Gubernur dan Pak Gubernur menginginkan yang terbaik, tapi yang sesuai arahan dari pemerintah pusat," kata Taufik saat dihubungi detikJabar, Kamis (24/11/2022).

Bila mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP tahun 2023 berada di kisaran maksimal 7,88 persen. Rachmat memastikan, angka kenaikan itu sudah disetujui buruh di Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi UMP tahun depan.

"Kenaikannya di kisaran 7,88 persen. Buruh sudah sepakat, walaupun keinginannya lebih tinggi tapi kan menyadari regulasi yang masih memungkinkan sesuai perjuangan adalah menggunakan formulasi Permenaker 18/2022," ungkapnya.

Jika tidak ada kendala, penetapan UMP Jabar bakal dilakukan pada 28 November 2022. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), Disnaker menargetkan pembahasan itu bisa disahkan pada 7 Desember 2022.

"Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Gubernur. Mudah-mudahan lancar," pungkasnya. (ral/orb)



Hide Ads