Resmi! Tarif Ojol Naik Hari Ini, Cek Harga Terbarunya di Kotamu

Tim detikFinance - detikJabar
Sabtu, 10 Sep 2022 09:03 WIB
Massa Ojol Datangi Markas Satpol PP Kota Bandung, 3 Maret 2021 (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojol seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga ini berlaku hari ini.

Dikutip dari detikFinance, tarif ojol dibagi menjadi tiga zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Sebelumnya, Kemenhub mengumumkan rencana kenaikan tarif ojol sejak Rabu lalu. Pengumuman disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," katanya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Rincian Kenaikan Tarif Baru Ojol:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200.

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Daftar Lengkap Tarif Ojol yang Naik Hari Ini




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork