Cair Nih! Begini Cara Mengecek Kamu Penerima Duit BSU atau Bukan

Cair Nih! Begini Cara Mengecek Kamu Penerima Duit BSU atau Bukan

Muhammad Fadhil Raihan - detikJabar
Jumat, 09 Sep 2022 13:39 WIB
Hand holding Indonesian Rupiah (IDR) Red 100,000 bank notes currency from leather wallet on white background.
Ilustrasi BSU (Foto: Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya)
Bandung -

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah pada hari ini sebagai bentuk kompensasi kenaikan BBM. Bantuan subsidi upah tersebut mencapai Rp 600 ribu/orang.

Meskipun begitu, bantuan subsidi upah (BSU) ini hanya diberikan pada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU terkait BBM ini.

"Bantuan ini diberikan kepada WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, itu sudah pasti," ucap Ida dalam Rakor TPID yang disiarkan di akun YouTube Kemendagri RI, Senin (5/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat lain sebagai penerima adalah peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Kemudian BSU ini juga hanya diberikan kepada buruh atau pekerja yang memiliki upah sebesar Rp 3,5 juta, atau setara upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ida juga menyebutkan bahwa pekerja yang di wilayah upah minimum di atas Rp 3,5 juta tetap berhak mendapatkan BSU BBM tersebut.

ADVERTISEMENT

"Misalnya upah minimum DKI Jakarta yang Rp 4,7 juta, itu tetap berhak mendapatkan BSU ini. Karena batasnya adalah upah minimum provinsi maupun kabupaten atau kota," jelasnya.

Ida juga bersama pihaknya mengestimasikan terdapat sekitar 14.639.675 orang yang menerima BSU BBM ini. Besaran bantuan Rp 600 ribu/orang diberikan selama satu bulan, sehingga total anggaran adalah Rp 8,8 miliar.

Sementara itu, Ida juga menerangkan bahwa tidak semua pekerja dengan upah Rp 3,5 juta atau setara UMP/UMK bisa mendapatkan BSU. Adapun kelompok yang dikecualikan adalah penerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), ASN, anggota TNI-Polri, dan Kartu Prakerja.

Dalam Rakor TPID juga Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menunjukkan angka yang berbeda. Menurut datanya, total anggaran untuk BSU terkait BBM adalah Rp 9,6 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk sekitar 16 juta pekerja.

Target 16 juta pekerja yang menerima BSU BBM ini dikurangi dengan kelompok yang disebutkan Ida di atas. Maka dari itu, jumlahnya menjadi sekitar 14 juta orang.

"Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang," jelas Ida.

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Penyaluran BSU BBM akan dilakukan pada hari ini. Berikut adalah cara cek BSU BBM melalui situs resmi Kemnaker.go.id:

1. Buka browser di desktop atau HP dan akses situs bsu.kemnaker.go.id
2. Ikuti langkah registrasi akun
3. Jika sudah berhasil lanjutkan dengan klik Masuk dan login dengan akun yang sudah dibuat
4. Lengkapi data profil akun
5. Kemudian cek pemberitahuan pada notifikasi yang menunjukkan apakah akun Anda termasuk atau tidak calon penerima BSU
6. Jika menjadi penerima BSU, maka akan mendapatkan notifikasi lain mengenai penyalurannya
7. Kemudian cek rekening bank apakah bantuan sudah tersalurkan atau belum

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair Hari Ini, Cek Syarat Penerimanya!

(yum/yum)


Hide Ads