Jabar Hari Ini: Geger Kemuculan Pria Usai Dinyatakan Meninggal 2 Tahun

Jabar Hari Ini: Geger Kemuculan Pria Usai Dinyatakan Meninggal 2 Tahun

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 23 Jun 2022 22:01 WIB
Lokasi hilangnya AK (38) di Karang Hawu
Foto: Lokasi hilangnya AK di Karang Hawu, Sukabumi ( Syahdan Alamsyah/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari seorang pria yang telah meninggal namun muncul lagi hingga Satgas Saber Pungli Jabar OTT Kepsek SMKN 5 Bandung.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Pria Meninggal 2 Tahun di Sukabumi Muncul Lagi

Warga inisial AK asal Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi tiba-tiba muncul lagi di desanya. Padahal, pria 38 tahun itu sempat dikabarkan hilang karena tenggelam di lokasi wisata Karang Hawu, Kecamatan Cisolok pada tahun 2020 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah warga dikonfirmasi detikJabar, mereka menceritakan kisah yang terbilang aneh tersebut. Menurut mereka kemunculan AK itu janggal karena pihak keluarga sendiri sudah membuat surat pernyataan bahwa pria itu meninggal dunia.

"Oh itu, memang menurut berita yang beredar di masyarakat banyak yang membenarkan secara pribadi saya belum pernah melihat atau bertemu beliau," kata Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Irman melalui aplikasi perpesanan, Kamis (23/6/2022).

ADVERTISEMENT

detikJabar kemudian menanyakan soal adanya surat keterangan meninggal dunia yang dibuat oleh ayah AK pada 12 Februari 2020. Menurut Irman surat itu dibuat oleh keluarga sendiri.

"Betul sebelumnya kita minta surat keterangan yang datang dari rumah sakit atau yang berwenang tetapi pihak keluarga melalui utusanya tidak memberikan hanya memberi surat laporan hilang dari kepolisian dan surat pernyataan dari keluarga," ujar Irman.

Pihak desa sendiri dijelaskan Irman memang mengeluarkan surat kuning, namun tidak menjelaskan soal kematian AK seperti yang dibuat pihak keluarga. "Itu pun surat yang kami berikan surat kuning dengan keterangan hilang," imbuh Irman.

Salah satu saksi mata yang melihat AK adalah Kades Sagaranten, Asep Abdul Muis. Ia mengaku bertemu AK sekitar bulan puasa sekitar April lalu, pria itu sengaja datang untuk sekedar mengobrol dengan Asep.

"Saya kenal, tapi bukan teman tongkrongan, memang kabarnya dulu hilang saat ke Palabuhanratu dengan rombongannya. Temannya bawa mobil kemudian dapat kabar Haji AK tenggelam. Teman-temannya laporan ke SAR sampai ke Polres keluarganya juga panik," kisah Asep.

Asep mendapat kabar kemunculan AK ketika ayah AK meninggal dunia. "Nah ketika ke kantor desa saya kagetkan saya. Ternyata (kabar yang beredar) benar, ia betul, heran. Malam sempat janjian ketemu hanya enggak sempat. Dia datang pakai motor, pakai jaket hitam dan kupluk," ujarnya.

Sejumlah dokumen soal hilangnya AK juga dibuat keluarga di Polsek Cisolok, Resor Sukabumi. Selain surat pernyataan keluarga yang menyebut AK meninggal dunia, ada juga surat pernyataan berisi kronologi hilangnya AK yang ditandatangani oleh ayahnya.

Perusahaan Pemenang Tender Ruang Kerja Bupati Bandung

Pemkab Bandung melelang paket pengadaan untuk interior ruang kerja bupati dan wakil bupati. Perusahaan bernama Bina Darma telah ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek dengan anggaran Rp 2,2 miliar tersebut.

Namun setelah ditelusuri, perusahaan pemenang tender itu ternyata tak terdaftar di laman Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI), https://siki.pu.go.id. Untuk diketahui, laman ini menjadi syarat sah bagi perusahaan yang akan mengikuti lelang proyek konstruksi di pemerintahan.

Berdasarkan penelusuran detikJabar di kolom pencarian registrasi badan usaha (BSU) laman https://siki.pu.go.id, nama perusahaan Bina Darma tak ditemukan di laman SIKI PUPR. Yang tertera malah perusahaan bernama Bina Darma Teknologi yang beralamat di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Padahal dalam lamanLPSE Kabupaten Bandung, perusahaan dengan nama Bina Darma berlokasi di Komplek PasirMadur Endah,Ciparay, Kabupaten Bandung. Begitu juga saat penelusuran dilakukan dengan caramenginput nomorNPWP perusahaan, nama badan usaha Bina Darma kembali tak ditemukan dalam laman tersebut.

Curhatan Sahrul Gunawan Rumdin Bocor

Di tengah ramainya pengadaan interior ruang kerja bupati dan wakil bupati Rp 2,2 miliar, Sahrul Gunawan justru mengeluhkan kerusakan di rumah dinasnya. Melalui unggahan Instastory, dia membagikan suasana rumah dinasnya yang mengalami kebocoran.

Dilihat detikJabar di fitur instagram story @sahrulgunawan, nampak air dari atap rumah dinasnya yang bocor. Bahkan air tersebut dengan derasnya turun ke lantai hingga mengakibatkan genangan. Kemudian terlihat juga atap tersebut yang nampak bolong.

Dalam video tersebut terdengar seorang laki-laki memaparkan kondisi bocornya rumah dinas Wakil Bupati Bandung tersebut

"Rumdin wakil (Bupati) yeuh, arameung kadarieu, kolam renang yeuh kolam renang, aduh. Tinggal melakan lauk. (Rumdin wakil ini, sini pada maen, kolam renang nih kolam renang, aduh. Tinggal ternak ikan)," terdengar dalam video unggahan tersebut.

Sementara itu, dalam unggahan video tersebut Sahrul Gunawan menuliskan bahwa yang merekam video tersebut adalah kepala rumah tangga di rumah dinasnya.

"Pak Ahmad Kepala RT nuju kukulutus, tos 3 kali ngajukeun perbaikan ka Bagum (Bagian Umum) dicuekeun wae (Pak Ahmad Kepala RT sedang menggerutu, sudah 3 kali mengajukan perbaikan ke Bagum dicuekin terus)," tulis dalam video tersebut.

"Sabar Abah wios enjing urang panggil tukang ti luar (sabar Abah, biar besok kita panggil tukang dari luar)," tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Sahrul Gunawan membenarkan bahwa rumah dinasnya telah mengalami kerusakan. Bahkan, pihaknya telah mengajukan beberapa kali untuk perbaikan.

"Justru yang sekarang saya rasakan sendiri malah rumah Dinas saya yang bocor. Sudah beberapa bulan juga saya minta dibenahi, bocornya sudah kayak air terjun itu, apalagi kalau musim hujan, hujan gede," ujar Sahrul, saat dikonfimasi, Kamis (23/6/2022).

OTT Kepsek SMKN 5 Bandung

Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di SMKN 5 Bandung. Sekolah tersebut diketahui meminta uang iuran uang pramuka kepada orang tua murid yang anaknya lolos PPDB 2022.

"Ini bermula dari dumas orang tua murid yang merasa keberatan tekriat adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal kan pramukanya masih lama tanggal 20 Juli 2022, tapi kok sudah ada (iuran)," ucap Humas Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat kepada detikJabar, Kamis (23/6/2022).

Atas pengaduan ini, kata Yudi, tim bergerak ke SMKN 5 yang terletak di Jalan Bojong Koneng pada Rabu (22/6) kemarin siang pukul 13.00 WIB. Saat dilakukan sidak, tim menemukan barang bukti duit puluhan juta.

Baca juga: Terungkap Modus Siswa 'Titipan' Lewat 'Jalur Belakang' PPDB Jabar
"Barang bukti yang didapat ada sekitaran uang Rp 40 juta lebih," tutur dia.

Dalam OTT tersebut, tim turut mengamankan kepala sekolah berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak segera TS selaku operator.

"Mereka tergabung dalam panitia PPDB," tutur Yudi.

Yudi menambahkan modus para pelaku melakukan aksi itu dengan menginformasikan kepada orang tua murid adanya uang sumbangan berkisar Rp 3 juta dan uang pramuka Rp 550 ribu. Informasi itu disampaikan saat daftar ulang.

"Nah Rp 40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah. Tapi belum semuanya bayar," katanya.

Vonis 3 Jenderal NII Garut

Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis terhadap trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Ketiganya divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun bui.

Vonis terhadap tiga terdakwa yaitu Sodikin alias Odik, Jajang Koswara dan Ujer Januari dibacakan ketua majelis hakim Harris Tewa dalam sidang yang berlangsung di PN Garut, Kamis (23/6/2022) siang.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata Harris saat membacakan amar putusannya.

Ketiga terdakwa dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Majelis hakim menyatakan, ketiganya dijatuhi hukuman yang berbeda. Sodikin dan Jajang dihukum bui 4,5 tahun sedangkan Ujer lebih ringan yakni 1,5 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa 1 Jajang Koswara, terdakwa 2 Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan. Dan terdakwa tiga Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.

Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa dalam kasus video propaganda trio Jenderal NII ini akhirnya berlangsung usai tertunda sekitar satu bulan. Majelis hakim dalam sidang menjelaskan hak tersebut wajar terjadi. Sebab, para pemangku kebijakan mempertimbangkan dengan matang vonis terhadap ketiganya.

Halaman 2 dari 3
(bba/mso)


Hide Ads