Uang Baru 2022: Wujud dan Nilai Nominalnya

Uang Baru 2022: Wujud dan Nilai Nominalnya

Tim detikFinance - detikJabar
Sabtu, 20 Agu 2022 04:06 WIB
Uang rupiah baru
Uang baru 2022. (Foto: Dok. Bank Indonesia)
Bandung - Tujuh uang baru 2022 diluncurkan pemerintah dan Bank Indonesia. Uang rupiah kertas tahun emisi 2022 itu dikenalkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo pada Kamis 18 Agustus 2022.

Dikutip detikJabar dari detikFinance, Sabtu (20/8/2022), uang baru 2022 itu terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1.000. Uang baru 2022 tersebut diedarkan bertepatan pada HUT ke-77 Republik Indonesia.

Dalam uang kertas yang baru, gambar pahlawan, kemudian tarian, pemandangan alam, dan flora masih dipertahankan. Hal yang baru dalam uang rupiah kertas emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang disebut lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Uang rupiah baruUang rupiah kertas tahun emisi 2022. (Foto: Dok. Bank Indonesia)

Ada perbedaan antara uang baru emisi 2022 dengan emisi 2016. Perbedaan itu jelas pertama pada desain agar lebih dikenali, kemudian teknologi peningkatan keamanan untuk menyulitkan pemalsuan, dan masa edar yang lebih lama. Ketiga hal itu berdasarkan evaluasi dari uang emisi 2016, kemudian saran dari berbagai kalangan masyarakat.

BI tidak mengubah warna dasar dari masing-masing pecahan tersebut. Masyarakat sudah mengenali warna-warna uang pecahan itu sebagai identitas. (bbn/bbn)



Hide Ads