Umumnya ketika pemilik asli suatu dokumen, tiket, dan semacamnya tidak dapat mengambil barangnya sendiri pada waktu yang telah ditentukan, mereka dapat meminta bantuan orang lain untuk menggantikan pengambilan tersebut. Namun, prosesnya sendiri tidak mudah itu. Seseorang memerlukan surat kuasa untuk menggantikan wewenang pemilik asli.
Surat kuasa adalah surat yang menyatakan pelimpahan wewenang atau pemberian kuasa dari pihak satu ke pihak lain karena pemberi kuasa tidak dapat melakukannya sendiri.
Hal ini juga berlaku dalam pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Surat kuasa pengambilan BPKB adalah surat pengantar sah yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk mengambil BPKB milik pemberi kuasa karena pemberi kuasa tidak dapat melakukannya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ingin mengetahui lebih lanjut? Berikut adalah penjelasan surat kuasa pengambilan BPKB!
Fungsi Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Pemberian kuasa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1972, bahwa surat kuasa adalah surat yang diberikan pada seseorang untuk melakukan suatu hal atas izin dari pemberi surat. Berikut adalah fungsi surat pengambilan BPKB:
- Sebagai bukti pengambilan BPKB yang sah sekaligus bukti penerima kuasa bertanggung jawab penuh terhadap apapun yang terjadi pada BPKB.
- Mempermudah proses pengambilan BPKB yang diwakilkan orang lain dalam hal birokrasi.
- Terhindar dari penyalahgunaan BPKB oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Contoh Penulisan Surat Kuasa
Berikut adalah contoh penulisan surat kuasa pengambilan BPKB yang dapat digunakan:
Contoh Surat Kuasa 1
SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ___________________________________________
Alamat : ___________________________________________
(Alamat Sesuai KTP / : ___________________________________________
Passport ___________________________________________
No. KTP / Passport : ___________________________________________
Telpon/HP : ___________________________________________
Jabatan *) : ___________________________________________
Selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa"
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : ___________________________________________
Tanggal Lahir : ___________________________________________
Alamat : ___________________________________________
(Alamat Sesuai KTP / : ___________________________________________
Passport ___________________________________________
___________________________________________
No. KTP/ Passport : ___________________________________________
Telpon/HP : ___________________________________________
Jabatan *) : ___________________________________________
Selanjutnya disebut "Penerima Kuasa"
--------------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Mengambil BPKB dengan data sebagai berikut :
No. Polisi :
No Kontrak :
Beserta dokumen pendukungnya.
Surat Kuasa ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
- Surat Kuasa ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Kuasa ini;
- Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali atau menjadi batal dengan alasan-alasan atau sebab-sebab apapun juga, termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terkecuali terdapat pencabutan kuasa ini berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
- Dengan ditandatanganinya Surat Kuasa ini, maka segala akibat yang timbul dikemudian hari, atas penyalahgunaan kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa dan Pemberi Kuasa dengan ini membebaskan PT BCA Finance dari segala tuntutan/gugatan dari pihak manapun.
Demikian surat kuasa ini diberikan tanpa Hak Substitusi dan dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
___________, _________________
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa,
(Ttd+Cap Stempel Perusahaan
di atas materai Rp. 10.000,-
( ) ( )
*) Diisi untuk konsumen Badan Hukum / Badan Usaha
Contoh Surat Kuasa 2
Perihal: Surat Kuasa Untuk Ambil BPKB Mobil
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIK :
Alamat :
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama :
NIK :
Alamat :
Untuk mengambil BPKB Mobil atas nama ........... atas kendaraan dengan rincian:
Jenis Kendaraan :
Nomor Kendaraan :
Warna Kendaraan :
No. Mesin :
No. Rangka :
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........, tanggal/bulan/tahun
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(.............................................) (.............................................)
Syarat Pengambilan BPKB
Meski seseorang menerima surat kuasa pengambilan BPKB, masih ada syarat-syarat atau prosedur yang perlu ditepati agar diizinkan secara penuh untuk mengambil BPKB pemberi kuasa. Berikut adalah syaratnya mengutip mitsuileasing.com:
1. BPKB diambil Konsumen
- KTP (asli) / SIM (asli) dari konsumen bersifat wajib.
- KITAP (asli) (khusus orang asing) bersifat wajib.
- Kartu keluarga (KK) (asli) (jika konsumen ganti alamat/nama) dapat dibawa jika ada.
- Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) (Khusus Orang Asing; Jika Konsumen ganti alamat) dapat dibawa jika ada.
- Putusan Pengadilan Ganti Nama (Asli) (Jika Konsumen ganti nama) dapat dibawa jika ada.
2. BPKB diambil oleh Pihak Ketiga yang Ditunjuk oleh Konsumen
- KTP (asli) / SIM (asli) dari konsumen bersifat wajib.
- KITAP (asli) (khusus orang asing) bersifat wajib.
- KTP (asli) / SIM (asli) Pihak Ketiga (Penerima Kuasa) bersifat wajib.
- Surat Kuasa (Asli) dari Konsumen (Masa berlaku Surat Kuasa adalah 14 hari kalender, terhitung dari tanggal Surat Kuasa) bersifat wajib.
- Credit Administrasi harus konfirmasi melalui telepon kepada Pemberi Kuasa (Konsumen) bersifat wajib.
- Kartu keluarga (KK) (asli) (jika konsumen ganti alamat/nama) dapat dibawa jika ada.
- Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) (Khusus Orang Asing; Jika Konsumen ganti alamat) dapat dibawa jika ada.
- Putusan Pengadilan Ganti Nama (Asli) (Jika Konsumen ganti nama) dapat dibawa jika ada.
Itulah penjelasan mengenai surat kuasa pengambilan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Surat kuasa diperlukan sebagai bukti pemberian wewenang atau kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu hal karena pemberi kuasa tidak dapat melakukannya sendiri.
Meski telah menerima surat kuasa, masih ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan untuk mengambil BPKB.
(des/fds)