Ssst..Bos Pertamina Bocorkan Jenis Motor yang Dilarang Minum Pertalite

Ssst..Bos Pertamina Bocorkan Jenis Motor yang Dilarang Minum Pertalite

Tim detikOto - detikJabar
Jumat, 08 Jul 2022 07:00 WIB
Infografis harga asli BBM Pertalite dan Solar
Infografis harga asli BBM Pertalite dan Solar (Foto: Infografis detikcom/Zaki Alfarabi)
Bandung -

Pemerintah bakal menerapkan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pada 1 Agustus 2022 mendatang. Selain kendaraan roda empat, pemerintah juga bakal membatasi kendaraan roda dua untuk mengonsumsi Pertalite.

Dikutip dari detikOto, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati membocorkan ketentuan kendaraan yang dilarang mendapatkan Pertalite. Salah satunya sepeda motor dengan mesin 250 cc ke atas. Hal itu diungkapkan Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, kemarin.

"Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Ekon, bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda 2 250 cc ke bawah," tulis pemaparan Nicke yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, ujar Nicke, jenis kendaraan yang berhak mendapatkan Pertalite masih dikaji oleh pemerintah. Soal kendaraan dengan mesin yang memiliki rasio kompresi mesin yang tinggi baru sebatas usulan.

Sementara itu, untuk membeli Pertalite, nanti pemilik kendaraan harus mendaftarkan kendaraannya di situs MyPertamina. Sementara untuk transaksinya bisa dilakukan secara tunai atau non-tunai dengan menunjukkan QR Code yang didapat setelah mendaftar. QR Code bisa dicetak/print-out atau ditunjukkan secara digital. Jadi nggak harus pakai HP canggih untuk beli Pertalite.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pembatasan Pertalite ini diprediksi akan menurunkan volume Pertalite sebesar 1,78 juta kiloliter menjadi 26,71 juta kiloliter. Namun, mengingat kuota yang ditetapkan hanya sebesar 23,05 juta kiloliter, masih terdapat potensi over kuota sebesar 3,67 juta KL (potensi kerugian karena kompensasi yang tidak diganti sebesar Rp 20,65 triliun).

(yum/yum)


Hide Ads