Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pelaksanaan sidang voting atau pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu berlangsung di Ruang Kusuma Admadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Sekadar diketahui, total utang Garuda yang dicatat dan diakui Tim Pengurus PKPU sudah mencapai Rp 142 triliun. Dilansir laman PKPU Garuda, jumlah tersebut diambil dari daftar piutang tetap (DPT) yang diunggah di website tersebut per 14 Juni 2022. Jumlah itu merupakan total dari DPT perusahaan lessor sebanyak Rp 104,37 triliun, DPT perusahaan non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen sebesar Rp 3,95 triliun.
Dikutip dari detikFinance, Sabtu (18/6/2022), proposal perdamaian kewajiban utang Garuda Indonesia lewat proses PKPU akhirnya diterima. "Tidak ada terdapat kreditor separatis dalam DPT (Daftar Piutang Tetap) sehingga tidak dilakukan pemungutan suara untuk yang separatis," kata Ketua Pengurus PKPU Garuda Indonesia Jandri Siadari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jandri, total jumlah hak suara yang dikumpulkan sebanyak 12.479.432 suara. Proses voting itu dihadiri 365 kreditur konkuren, secara langsung ada 326 kreditur dan secara online ada 39 kreditur. Hasil voting ini diterima dan disetujui semua pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya yaitu Martin Patrick Nagel, Albert Hasoloan Limbong, Asri, Mulyadi, dan William Eduard Daniel.
Jandri mengungkapkan kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian sebanyak 347 kreditor atau 95,07 persen dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dan dengan total suara sebanyak 12.162.455. Selain itu, untuk syarat jumlah utang, 347 kreditor ini mewakili 97,46 persen jumlah utang dalam DPT.
"Secara bersama-sama mewakili 97,46 persen dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat," ucap Jandri.
Konkuren menolak rencana perdamaian sebanyak 15 kreditor atau 4,11 persen dari jumlah kreditor konkuren. Jumlah utangnya mewakili 2,424 persen dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat. Tercatat tiga kreditor atau 0,82 persen dari jumlah kreditor konkuren yang hadir itu abstain.
Pembacaan keputusan pengadilan soal PKPU akan dijadwalkan pada Senin 20 Juni. Garuda akan dipastikan berhasil mendapatkan cap homologasi atau justru pailit.
Dalam proses voting PKPU, Garuda Indonesia harus memenuhi persetujuan sebanyak 50%+1 dari total kreditur terdaftar pada proses PKPU. Selain itu, Garuda juga harus mengejar target persetujuan proposal pada 67% dari total utang kreditur yang terdaftar di PKPU. Hasil voting menyatakan Garuda memenuhi semua syarat tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra merespons positif berkaitan hal tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban.
"97,46% ini angka yang ketinggian, artinya ini kepercayaan yang berlebih terhadap Garuda dan business plan kami dan kami percaya bahwa ini bisa kita lewati karena dukungan, keikhlasan dan kepercayaan dari bapak ibu kreditur kepada kami," kata Irfan.
Sekadar diketahui, Komisi VI DPR RI menyetujui rencana pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun dari pemerintah untuk penyehatan Garuda Indonesia pada tahun anggaran 2022. PMN tersebut akan dicairkan dengan syarat Garuda mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam PKPU.
(bbn/bbn)