PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang kini memiliki brand nama ASTRA Tol Cipali, mulai memberlakukan penyesuaian tarif untuk semua golongan.
Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan yang akan mulai berlaku pada 30 Maret 2022 mulai pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami Lakukan adalah normatif dalam undang-undang maupun dalam peraturan pemerintah di mana dalam setiap dalam 2 tahun itu selalu melakukan penyesuaian tarif," ujar GM Operasional Astra Tol Cipali Suyitno saat ditemui di kantornya di Subang.
Tarif tol yang baru, untuk Golongan I menjadi Rp 119.000 dari Rp 107.500, Golongan Il Rp 196.000 dari Rp 177.000, Golongan III Rp 196.000 dari Rp 177.000, Golongan IV Rp 246.000 dari Rp 222.000 dan Golongan V Rp 246.000 dari Rp 222.000
Suyitno menyebutkan penyesuaian tarif ini berdasarkan dengan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikalikan dengan jarak.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan serta kelaikan tempat istirahat dan pelayanan.
"Kami selalu meningkatkan pelayanan yang kami berikan kepada pata pengguna jalan baik itu ada penyesuaian tarif atau tidak itu tugas kami selalu memberikan peningkatan kualitas jalan yang memang menjadi satu ukuran di dalam standar pelayanan minimal yang ditentukan," ucapnya.
Guna memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan, di tahun 2022 ASTRA Tol Cipali telah melakukan peningkatan jalan disertai dengan pemasangan CCTV di setiap 1 km sepanjang 116.75 Km mulai dari KM 72 hingga KM 188. Selain itu, pembangunan jalan tol akses BIJB Kertajati yang merupakan penambahan lingkup jalan Tol Cipali.
Di samping itu juga secara rutin dilakukan penindakan speed gun dan kendaraan bermuatan lebih bekerjasama dengan kepolisian wilayah dan dinas perhubungan. Hal ini tentunya salah satu cara untuk membuat pengendara patuh kepada aturan yang berlaku ketika berkendara di jalan tol.
(mso/mso)