Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG non subsidi menjadi Rp 15.500 per Kg. Kenaikan harga ini dilakukan secara bertahap sejak bulan Desember 2021 lalu.
Korda Hiswana Migas Majalengka Haji Rudi mengatakan dengan naiknya harga LPG non subsidi tersebut membuat permintaan gas melon atau 3 Kg di wilayahnya menjadi meningkat. Sementara itu, permintaan LPG non subsidi menurun imbas adanya kenaikan harga.
"Ada kenaikan pemakaian tabung gas melon, kenaikan (permintaan) sekitar 30 sampai 35 persen," kata Haji Rudi sekaligus pemilik agen gas LPG 3 Kg di Jalan Raya Lanud Sugiri Sukani, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjualan non subsidi ada penurunan, karena kan cukup tinggi harganya. Yang 12 kilo sepi. Sekitar 3 bulan (sepinya)," sambung dia.
Dia menjelaskan, sebelumnya bisa menjual gas non subsidi 5,5 Kg dengan harga Rp 60 ribu. Untuk yang 12 Kg, lanjut dia, biasa dijual dengan harga Rp 140 ribu.
"Kalau sekarang saya jual yang 5,5 kg, yang pink Rp 102 ribu. Yang 12 kg, Rp 195 ribu. Kenaikan harga non subsidi kan ditentukan oleh pusat. Kami mengikuti aja aturannya," ujar dia.
Sementara itu, untuk jatah dari penyuplai gas melon ke agen gas miliknya mendapat 1.120 gas atau setara 2 truk setiap harinya.
"Peningkatan ada (suplai gas melon). Peningkatannya itu karena ada agen-agen gas yang baru. Kalau di saya masih flat lah. Cuma pemakaian ini meningkat, adanya agen-agen baru ini otomatis masyarakat juga terpenuhi dengan agen-agen yang baru," ujar dia.
(mso/mso)